Definisi
Delik atau tindak pidana adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam ilmu hukum pidana, istilah ini juga sering disebut sebagai strafbaar feit (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris). Delik merupakan konsep sentral dalam hukum pidana karena menjadi dasar bagi negara untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Secara dogmatis, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu unsur objektif (perbuatan, akibat, dan keadaan yang menyertainya) serta unsur subjektif (kesengajaan atau kealpaan). Delik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain delik formil dan delik materiil, delik komisi dan delik omisi, serta delik aduan dan delik biasa.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), istilah yang digunakan secara resmi adalah “tindak pidana” sebagai padanan dari delik. Perubahan ini menegaskan penggunaan terminologi hukum dalam bahasa Indonesia yang lebih baku dan seragam.
Contoh Kasus
Seorang pelaku yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memilikinya telah melakukan delik pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Perbuatan tersebut memenuhi unsur objektif (mengambil barang milik orang lain) dan unsur subjektif (dengan sengaja dan bermaksud memiliki), sehingga dapat diproses secara pidana.
Contoh lain adalah delik penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, di mana seseorang dengan sengaja menyebabkan luka atau rasa sakit pada orang lain. Jika korban melaporkan dan bukti cukup, jaksa penuntut umum dapat menyusun dakwaan terhadap pelaku.
Jenis-Jenis Delik
- Delik Formil: Delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan, tanpa memperhatikan akibatnya. Contoh: pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
- Delik Materiil: Delik yang baru dianggap selesai apabila akibat yang dilarang telah terjadi. Contoh: pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
- Delik Aduan: Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contoh: pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).
- Delik Biasa: Delik yang dapat dituntut tanpa perlu adanya pengaduan. Contoh: pencurian (Pasal 362 KUHP).