Definisi
Pencemaran nama baik adalah tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tindak pidana ini merupakan delik aduan (klachtdelict), artinya hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
KUHP membedakan antara pencemaran lisan (Pasal 310 ayat (1)) dan pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)). Pencemaran tertulis diancam dengan pidana yang lebih berat karena tulisan memiliki jangkauan penyebaran yang lebih luas dan bersifat lebih permanen dibandingkan ucapan lisan.
Terdapat pula ketentuan tentang fitnah (Pasal 311 KUHP), yaitu pencemaran nama baik di mana pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Fitnah diancam dengan pidana yang lebih berat, yaitu penjara paling lama empat tahun.
Penting dicatat bahwa Pasal 310 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian: perbuatan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Contoh Kasus
Seseorang menyebarkan selebaran di lingkungan tempat tinggalnya yang berisi tuduhan bahwa tetangganya telah melakukan penipuan terhadap warga sekitar. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti dan bertujuan agar diketahui oleh masyarakat luas. Tetangga yang merasa dirugikan melaporkan perbuatan tersebut sebagai pencemaran nama baik tertulis berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Contoh lain, seseorang menyampaikan tuduhan di depan banyak orang bahwa rekan kerjanya telah melakukan korupsi. Karena tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut tidak benar, pelaku dapat dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Perbedaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghinaan Ringan
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 310): Menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Delik aduan.
- Fitnah (Pasal 311): Pencemaran nama baik di mana pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Ancaman pidana lebih berat.
- Penghinaan Ringan (Pasal 315): Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau fitnah, baik di muka umum maupun di hadapan korban. Contoh: mengumpat atau memaki.
- Pencemaran Nama Baik Online: Pencemaran yang dilakukan melalui media elektronik, diatur juga dalam UU ITE (Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016).