Definisi
Ujaran kebencian (hate speech) dalam konteks hukum ITE adalah segala bentuk komunikasi melalui media elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Istilah ini mencakup berbagai bentuk ekspresi kebencian yang disebarkan melalui internet, media sosial, aplikasi pesan, forum daring, dan platform digital lainnya.
Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian secara daring diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Unsur penting dari tindak pidana ini meliputi adanya kesengajaan, penyebaran informasi melalui sistem elektronik, serta tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Penegakan hukum atas ujaran kebencian online menjadi tantangan tersendiri karena sifat viral dan cepatnya penyebaran konten di dunia digital.
Selain UU ITE, pengaturan ujaran kebencian juga merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian.
Contoh Kasus
Salah satu kasus ujaran kebencian yang terkenal adalah kasus Buni Yani pada tahun 2017, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mengunggah video yang telah diedit sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan berbasis SARA. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kasus lainnya adalah penangkapan sejumlah pengguna media sosial yang menyebarkan konten kebencian terhadap kelompok agama tertentu melalui Facebook dan Twitter. Dalam beberapa kasus, pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE yang telah diubah.