Ujaran Kebencian

Hate Speech Online Dari kata 'ujaran' (ucapan) dan 'kebencian' (perasaan benci), merujuk pada pernyataan yang menyebarkan kebencian melalui media elektronik.
Hukum Siber/ITE hate speech ujaran kebencian media sosial
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ujaran Kebencian?

Ujaran kebencian adalah penyebaran informasi yang mengandung kebencian terhadap individu atau kelompok melalui media elektronik.

Hate Speech Online Dari kata 'ujaran' (ucapan) dan 'kebencian' (perasaan benci), merujuk pada pernyataan yang menyebarkan kebencian melalui media elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Ujaran kebencian (hate speech) dalam konteks hukum ITE adalah segala bentuk komunikasi melalui media elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Istilah ini mencakup berbagai bentuk ekspresi kebencian yang disebarkan melalui internet, media sosial, aplikasi pesan, forum daring, dan platform digital lainnya.

Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian secara daring diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Unsur penting dari tindak pidana ini meliputi adanya kesengajaan, penyebaran informasi melalui sistem elektronik, serta tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Penegakan hukum atas ujaran kebencian online menjadi tantangan tersendiri karena sifat viral dan cepatnya penyebaran konten di dunia digital.

Selain UU ITE, pengaturan ujaran kebencian juga merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian.

Contoh Kasus

Salah satu kasus ujaran kebencian yang terkenal adalah kasus Buni Yani pada tahun 2017, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mengunggah video yang telah diedit sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan berbasis SARA. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kasus lainnya adalah penangkapan sejumlah pengguna media sosial yang menyebarkan konten kebencian terhadap kelompok agama tertentu melalui Facebook dan Twitter. Dalam beberapa kasus, pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE yang telah diubah.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Ujaran Kebencian? +
Ujaran kebencian adalah penyebaran informasi yang mengandung kebencian terhadap individu atau kelompok melalui media elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Ujaran Kebencian? +
Ujaran Kebencian dalam bahasa Inggris disebut Hate Speech Online.
Apa dasar hukum Ujaran Kebencian? +
Dasar hukum Ujaran Kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Apa asal kata Ujaran Kebencian? +
Dari kata 'ujaran' (ucapan) dan 'kebencian' (perasaan benci), merujuk pada pernyataan yang menyebarkan kebencian melalui media elektronik.

Istilah Terkait