Lompat ke konten

Pengampuan

Curation (curatele) dari bahasa Belanda curatele, merujuk pada lembaga perlindungan hukum bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak
Hukum Perdata perwalian perbuatan-hukum hukum-keluarga orang-dewasa
Diperbarui 10 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengampuan?

Pengampuan adalah lembaga hukum yang menempatkan seseorang di bawah pengawasan pengampu karena tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri.

Curation (curatele) dari bahasa Belanda curatele, merujuk pada lembaga perlindungan hukum bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak Hukum Perdata

Definisi

Pengampuan (curatele) adalah lembaga hukum perdata yang menempatkan seorang dewasa yang dinilai tidak cakap dalam keadaan di bawah pengawasan orang lain yang disebut pengampu. Tujuannya melindungi kepentingan hukum orang yang bersangkutan serta melindungi pihak ketiga dari perbuatan yang dapat merugikan akibat ketidakcakapan itu. Orang yang berada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan sendiri tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya; semua perlu dilakukan atau disetujui pengampu.

Dasar Hukum dan Pihak yang Berhak Meminta

Ketentuan pokok pengampuan diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 461 KUHPerdata. Pasal 433 menyebut keadaan yang menjadi alasan pengampuan, yaitu orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, atau boros. Kata “selalu” menjadi penanda penting, sebab MK dalam berbagai putusan mengingatkan agar tidak menyamakan kondisi episodik dengan disabilitas yang bersifat permanen. Pemohon pengampuan dapat berupa suami atau istri, anggota keluarga sedarah, atau bahkan kejaksaan demi kepentingan umum.

Sejarah Singkat dan Perkembangannya

Lembaga pengampuan sudah dikenal jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia dibawa masuk melalui kodifikasi hukum perdata era kolonial yang meniru pola Burgerlijk Wetboek Belanda, di mana dikenal istilah curatele. Ketika KUHPerdata masih berlaku sebagai hukum positif, rumusan pasalnya tetap dipertahankan meski praktiknya terus disesuaikan dengan kesadaran baru mengenai hak penyandang disabilitas. Perkembangan penting terjadi lewat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia, karena konvensi itu menuntut pendekatan yang lebih menghargai otonomi seseorang. Sejak itu, pengampuan tidak lagi dipandang semata sebagai pencabutan kewenangan, melainkan sebagai bentuk dukungan agar seseorang tetap dapat menjalani kehidupannya dengan aman.

Prosedur Pengajuan di Pengadilan

Permohonan pengampuan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang akan diampu. Pemohon menguraikan alasan yang mendasari, biasanya disertai keterangan dokter atau ahli yang menerangkan kondisi kejiwaan dan kemampuan berpikir orang tersebut. Pengadilan kemudian memanggil pihak keluarga untuk didengar keterangannya, memeriksa saksi, dan menilai apakah benar orang itu selalu tidak mampu mengurus kepentingannya. Setelah terbukti, pengadilan menetapkan pengampuan sekaligus mengangkat seorang pengampu, umumnya dari lingkungan keluarga terdekat yang dipercaya. Salinan penetapan lalu menjadi dasar pencatatan pada daftar umum yang dikelola pengadilan.

Hak dan Kewajiban Pengampu

Pengampu wajib mengurus harta kekayaan orang yang diampu dengan sebaik-baiknya, layaknya mengurus kepentingannya sendiri. Ia harus membuat perincian harta, mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada pengadilan. Selain mengurus harta, pengampu juga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan sehari-hari orang yang diampu, termasuk biaya pengobatan dan perawatan. Sebaliknya, pengampu tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri. Bila terbukti beritikad buruk, pengampu dapat dituntut mengganti kerugian bahkan dicabut dari jabatannya melalui putusan pengadilan.

Akibat Hukum bagi yang Diampu

Begitu pengampuan ditetapkan, orang tersebut kehilangan kecakapan untuk bertindak dalam lapangan hukuman keperdataan. Beberapa akibat yang menonjol antara lain ia tidak bisa menjual atau membebani harta tanpa persetujuan pengampu, tidak dapat membuat perjanjian ikatan utang, dan seluruh pengurusan harta dijalankan oleh pengampu. Perjanjian yang dibuat tanpa sepengetahuan pengampu dapat dimintakan pembatalan. Namun perlu digarisbawahi, orang yang diampu tetap dapat membuat surat wasiat di hadapan notaris selama ia dalam keadaan sadar dan cakap berpikir saat wasiat dibuat, karena wasiat bersifat pribadi.

Perbedaan dengan Perwalian

Sering terjadi kerancuan antara pengampuan dan perwalian. Perwalian berlaku untuk anak yang belum dewasa dan belum pernah menikah, sedangkan pengampuan diperuntukkan bagi orang dewasa yang tidak cakap karena kondisi mental atau keborosan. Perbedaan lainnya, wali mengurus anak di bawah umur sebagai pengganti orang tua, sementara pengampu mengurus kepentingan orang dewasa yang diampu. Keduanya sama-sama diangkat lewat penetapan pengadilan dan sama-sama bertanggung jawab atas laporan pengurusan harta.

Hapusnya Pengampuan

Pengampuan berakhir apabila alasan yang menjadi dasarnya telah tiada, misalnya orang yang diampu telah pulih keadaan mentalnya dan dapat mengurus kepentingannya sendiri. Pengangkatan pengampuan juga gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau pengampu sendiri berhalangan tetap. Pencabutan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan yang bersangkutan, keluarganya, atau pihak lain yang berkepentingan. Setelah pengampuan berakhir, orang tersebut kembali cakap bertindak hukum secara penuh.

Contoh Kasus

Pak Hasan, seorang lansia berusia 70 tahun, mulai sering membuat keputusan finansial yang merugikan karena penurunan daya ingat. Ia beberapa kali menandatangani perjanjian pinjaman dengan pengusaha kecil di kampungnya tanpa memahami konsekuensinya. Anak tertuanya, Rina, kemudian mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan negeri setempat dengan melampirkan surat keterangan dokter. Pengadilan mengabulkannya dan menetapkan Rina sebagai pengampu. Sejak itu Rina yang mengelola rekening ayahnya dan menolak perjanjian baru yang merugikan. Pinjaman lama tetap berlaku, tetapi upaya meminjamkan uangnya lagi dapat dicegah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah orang yang diampu tetap bisa membuat surat warisan? Bisa. Pembuatan surat wasiat bersifat pribadi dan tetap sah asalkan saat membuat wasiat orang tersebut dalam keadaan sadar dan mampu memikirkan keputusan itu, terlepas dari status pengampuannya.

Siapa yang paling berhak mengajukan permohonan pengampuan? Suami atau istri, keluarga sedarah, dan kejaksaan demi kepentingan umum. Penetapan akhir tetap berada di tangan pengadilan setelah melalui pemeriksaan bukti dan saksi.

Apakah pengampuan berarti otomatis orang tersebut tidak cakap membuat kontrak? Ya. Setelah pengampuan ditetapkan, kontrak yang dibuat tanpa persetujuan pengampu dapat dimintakan pembatalan, karena orang yang diampu kehilangan kecakapan bertindak dalam lapangan hukum keperdataan.

Dasar Hukum

Pasal 433 KUHPerdata

Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap atau boros, harus ditaruh di bawah pengampuan, sekalipun pada waktu-waktu tertentu ia cakap menggunakan pikirannya.

Pasal 446 KUHPerdata

Pengampuan terhadap seorang dewasa dapat dimintakan kepada pengadilan oleh suami atau istri, setiap keluarga sedarah, atau atas permintaan kejaksaan demi kepentingan umum.

Pasal 452 KUHPerdata

Semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengampuan sesudah dilakukannya pengampuan, dapat dibatalkan atas tuntutan orang itu sendiri atau orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengampuan? +
Pengampuan adalah lembaga hukum yang menempatkan seseorang di bawah pengawasan pengampu karena tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri.
Apa bahasa Inggris dari Pengampuan? +
Pengampuan dalam bahasa Inggris disebut Curation (curatele).
Apa dasar hukum Pengampuan? +
Dasar hukum Pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata, Pasal 446 KUHPerdata, Pasal 452 KUHPerdata.
Apa asal kata Pengampuan? +
dari bahasa Belanda curatele, merujuk pada lembaga perlindungan hukum bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak

Istilah Terkait