Definisi
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) adalah lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang bertugas memeriksa dan memutus perkara banding atas putusan Pengadilan Agama tingkat pertama. PTA berkedudukan di ibu kota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989, PTA memiliki dua kewenangan utama: pertama, mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding; kedua, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Perkara yang dapat dimintakan banding meliputi seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, termasuk perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah.
Pengajuan banding harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Agama diucapkan atau diberitahukan. PTA memeriksa ulang perkara baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya. Putusan PTA selanjutnya dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Setelah Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai seorang istri beserta pembagian harta bersama, pihak suami merasa keberatan dengan pembagian harta bersama yang ditetapkan. Suami mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. PTA Jawa Barat memeriksa ulang seluruh berkas perkara dan memori banding, kemudian memutus untuk mengubah sebagian putusan Pengadilan Agama terkait pembagian harta bersama dengan pertimbangan yang lebih adil bagi kedua pihak.