Pengadilan Tinggi Agama

Religious High Court / Islamic Appellate Court Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama
Hukum Syariah pengadilan tinggi agama PTA peradilan banding
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Tinggi Agama?

Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan banding yang memeriksa ulang perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama.

Religious High Court / Islamic Appellate Court Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama Hukum Syariah

Definisi

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) adalah lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang bertugas memeriksa dan memutus perkara banding atas putusan Pengadilan Agama tingkat pertama. PTA berkedudukan di ibu kota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989, PTA memiliki dua kewenangan utama: pertama, mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding; kedua, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Perkara yang dapat dimintakan banding meliputi seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, termasuk perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah.

Pengajuan banding harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Agama diucapkan atau diberitahukan. PTA memeriksa ulang perkara baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya. Putusan PTA selanjutnya dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Contoh Kasus

Setelah Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai seorang istri beserta pembagian harta bersama, pihak suami merasa keberatan dengan pembagian harta bersama yang ditetapkan. Suami mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. PTA Jawa Barat memeriksa ulang seluruh berkas perkara dan memori banding, kemudian memutus untuk mengubah sebagian putusan Pengadilan Agama terkait pembagian harta bersama dengan pertimbangan yang lebih adil bagi kedua pihak.

Dasar Hukum

Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Tinggi Agama? +
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan banding yang memeriksa ulang perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Tinggi Agama? +
Pengadilan Tinggi Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious High Court / Islamic Appellate Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Tinggi Agama? +
Dasar hukum Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Pengadilan Tinggi Agama? +
Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama

Istilah Terkait