Banding

Appeal Berasal dari bahasa Melayu 'banding' yang berarti perbandingan atau permohonan ulang, dalam konteks hukum merujuk pada upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hukum Pidana banding appeal upaya hukum pengadilan tinggi KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Banding?

Banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri ke pengadilan tinggi.

Appeal Berasal dari bahasa Melayu 'banding' yang berarti perbandingan atau permohonan ulang, dalam konteks hukum merujuk pada upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. Hukum Pidana

Definisi

Banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri (tingkat pertama) kepada pengadilan tinggi untuk diperiksa dan diputus kembali. Banding diatur dalam Pasal 233 hingga Pasal 243 KUHAP dan merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa maupun penuntut umum.

Tujuan banding adalah memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri untuk memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan tinggi berwenang memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukum dalam perkara tersebut (judex facti).

Tidak semua putusan dapat dimintakan banding. Putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara pemeriksaan cepat tidak dapat dimintakan banding (Pasal 67 KUHAP).

Contoh Kasus

Seorang terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri atas kasus penggelapan. Terdakwa merasa pidana yang dijatuhkan terlalu berat dan penerapan hukumnya tidak tepat. Dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan, terdakwa mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri, disertai memori banding yang berisi alasan-alasan keberatannya.

Prosedur Banding

  • Tenggang Waktu: 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan
  • Pengajuan: Diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara
  • Memori Banding: Pemohon berhak mengajukan memori banding; pihak lawan berhak mengajukan kontra memori banding
  • Putusan yang Tidak Dapat Dibanding: Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan acara cepat
  • Kewenangan Pengadilan Tinggi: Dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri
  • Penahanan: Pengadilan tinggi berwenang menahan atau menangguhkan penahanan terdakwa selama pemeriksaan banding

Dasar Hukum

Pasal 233 ayat (1) KUHAP

Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

Pasal 233 ayat (2) KUHAP

Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

Pasal 67 KUHAP

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Banding? +
Banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri ke pengadilan tinggi.
Apa bahasa Inggris dari Banding? +
Banding dalam bahasa Inggris disebut Appeal.
Apa dasar hukum Banding? +
Dasar hukum Banding diatur dalam Pasal 233 ayat (1) KUHAP, Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Pasal 67 KUHAP.
Apa asal kata Banding? +
Berasal dari bahasa Melayu 'banding' yang berarti perbandingan atau permohonan ulang, dalam konteks hukum merujuk pada upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.

Istilah Terkait