Definisi
Banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri (tingkat pertama) kepada pengadilan tinggi untuk diperiksa dan diputus kembali. Banding diatur dalam Pasal 233 hingga Pasal 243 KUHAP dan merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa maupun penuntut umum.
Tujuan banding adalah memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri untuk memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan tinggi berwenang memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukum dalam perkara tersebut (judex facti).
Tidak semua putusan dapat dimintakan banding. Putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara pemeriksaan cepat tidak dapat dimintakan banding (Pasal 67 KUHAP).
Contoh Kasus
Seorang terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri atas kasus penggelapan. Terdakwa merasa pidana yang dijatuhkan terlalu berat dan penerapan hukumnya tidak tepat. Dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan, terdakwa mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri, disertai memori banding yang berisi alasan-alasan keberatannya.
Prosedur Banding
- Tenggang Waktu: 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan
- Pengajuan: Diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara
- Memori Banding: Pemohon berhak mengajukan memori banding; pihak lawan berhak mengajukan kontra memori banding
- Putusan yang Tidak Dapat Dibanding: Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan acara cepat
- Kewenangan Pengadilan Tinggi: Dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri
- Penahanan: Pengadilan tinggi berwenang menahan atau menangguhkan penahanan terdakwa selama pemeriksaan banding