Hukum Acara Pengadilan Agama

Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama
Hukum Syariah hukum acara peradilan agama prosedur pengadilan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Acara Pengadilan Agama?

Hukum acara Pengadilan Agama adalah ketentuan prosedural yang mengatur tata cara beracara di Pengadilan Agama.

Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama Hukum Syariah

Definisi

Hukum acara Pengadilan Agama adalah seperangkat ketentuan hukum yang mengatur tata cara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama. Hukum acara ini mengatur bagaimana perkara diajukan, diperiksa, dibuktikan, dan diputus oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama pada prinsipnya sama dengan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Umum (HIR/RBg), kecuali hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama. Kekhususan tersebut meliputi tata cara perceraian (cerai talak dan cerai gugat), pemeriksaan sengketa perkawinan, dan beberapa ketentuan khusus lainnya.

Proses beracara di Pengadilan Agama meliputi tahapan: pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016), sidang pemeriksaan (pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan), dan putusan. Dalam perkara perceraian, hakim wajib berupaya mendamaikan kedua belah pihak pada setiap persidangan.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama. Pada sidang pertama, majelis hakim mewajibkan mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016. Setelah mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, dan pembuktian. Hakim tetap berupaya mendamaikan di setiap persidangan. Setelah seluruh tahapan dilalui, hakim memutus memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum acara Pengadilan Agama adalah ketentuan prosedural yang mengatur tata cara beracara di Pengadilan Agama.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum Acara Pengadilan Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious Court Procedure / Islamic Court Procedural Law.
Apa dasar hukum Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Dasar hukum Hukum Acara Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 82 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Hukum Acara Pengadilan Agama? +
Hukum yang mengatur tata cara beracara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama

Istilah Terkait