Definisi
Hukum acara Pengadilan Agama adalah seperangkat ketentuan hukum yang mengatur tata cara dan prosedur penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama. Hukum acara ini mengatur bagaimana perkara diajukan, diperiksa, dibuktikan, dan diputus oleh Pengadilan Agama.
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama pada prinsipnya sama dengan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Umum (HIR/RBg), kecuali hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama. Kekhususan tersebut meliputi tata cara perceraian (cerai talak dan cerai gugat), pemeriksaan sengketa perkawinan, dan beberapa ketentuan khusus lainnya.
Proses beracara di Pengadilan Agama meliputi tahapan: pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016), sidang pemeriksaan (pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan), dan putusan. Dalam perkara perceraian, hakim wajib berupaya mendamaikan kedua belah pihak pada setiap persidangan.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama. Pada sidang pertama, majelis hakim mewajibkan mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016. Setelah mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, dan pembuktian. Hakim tetap berupaya mendamaikan di setiap persidangan. Setelah seluruh tahapan dilalui, hakim memutus memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama.