Definisi
Kasasi adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh terdakwa atau jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau putusan pengadilan tingkat pertama yang merupakan putusan tingkat terakhir. Kasasi bertujuan untuk memeriksa apakah pengadilan di bawahnya telah menerapkan hukum secara benar, bukan untuk memeriksa ulang fakta-fakta perkara.
Sebagai judex juris (pengadilan hukum), Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi hanya menilai penerapan hukum, bukan menilai fakta (judex facti). Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, alasan kasasi terbatas pada tiga hal: peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak sesuai ketentuan undang-undang, atau pengadilan melampaui batas wewenangnya.
Permohonan kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa, dan memori kasasi harus diserahkan dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Keterlambatan mengakibatkan permohonan kasasi tidak dapat diterima.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus narkotika yang diputus bersalah oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, terdakwa berargumen bahwa majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa seharusnya dikategorikan sebagai pemakai, bukan pengedar, sehingga seharusnya dikenakan rehabilitasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan mengubah putusan.
Dalam perkara lain, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang membebaskan terdakwa kasus penipuan. Mahkamah Agung menilai bahwa pengadilan tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian dan membatalkan putusan tersebut.
Perbedaan Kasasi dan Banding
- Banding: Pemeriksaan ulang atas fakta dan hukum oleh pengadilan tinggi (judex facti).
- Kasasi: Pemeriksaan penerapan hukum oleh Mahkamah Agung (judex juris), tanpa memeriksa ulang fakta.