Definisi
Kompetensi Pengadilan Agama adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Kompetensi ini dibagi menjadi dua jenis: kompetensi absolut (kewenangan berdasarkan jenis perkara) dan kompetensi relatif (kewenangan berdasarkan wilayah hukum).
Kompetensi absolut Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 mencakup sembilan bidang perkara bagi orang-orang yang beragama Islam: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Penambahan kewenangan di bidang ekonomi syariah merupakan perluasan yang signifikan, mencakup sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah.
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum Pengadilan Agama. Pada perkara perceraian, gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Namun apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan di tempat tinggal penggugat.
Contoh Kasus
Seorang nasabah bank syariah mengajukan gugatan sengketa akad murabahah ke Pengadilan Negeri. Pihak bank mengajukan eksepsi bahwa perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Hakim Pengadilan Negeri menerima eksepsi tersebut dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili. Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang secara relatif, dan perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum acara Peradilan Agama.