Kompetensi Pengadilan Agama

Religious Court Jurisdiction / Competence Dari kata 'kompetensi' (kewenangan) dan 'Pengadilan Agama', merujuk pada ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama
Hukum Syariah kompetensi pengadilan agama kewenangan peradilan yurisdiksi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kompetensi Pengadilan Agama?

Kompetensi Pengadilan Agama adalah kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara.

Religious Court Jurisdiction / Competence Dari kata 'kompetensi' (kewenangan) dan 'Pengadilan Agama', merujuk pada ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama Hukum Syariah

Definisi

Kompetensi Pengadilan Agama adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Kompetensi ini dibagi menjadi dua jenis: kompetensi absolut (kewenangan berdasarkan jenis perkara) dan kompetensi relatif (kewenangan berdasarkan wilayah hukum).

Kompetensi absolut Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 mencakup sembilan bidang perkara bagi orang-orang yang beragama Islam: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Penambahan kewenangan di bidang ekonomi syariah merupakan perluasan yang signifikan, mencakup sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah.

Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum Pengadilan Agama. Pada perkara perceraian, gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Namun apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan di tempat tinggal penggugat.

Contoh Kasus

Seorang nasabah bank syariah mengajukan gugatan sengketa akad murabahah ke Pengadilan Negeri. Pihak bank mengajukan eksepsi bahwa perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Hakim Pengadilan Negeri menerima eksepsi tersebut dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili. Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang secara relatif, dan perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum acara Peradilan Agama.

Dasar Hukum

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006

Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kompetensi Pengadilan Agama? +
Kompetensi Pengadilan Agama adalah kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara.
Apa bahasa Inggris dari Kompetensi Pengadilan Agama? +
Kompetensi Pengadilan Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious Court Jurisdiction / Competence.
Apa dasar hukum Kompetensi Pengadilan Agama? +
Dasar hukum Kompetensi Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989, Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006, Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Kompetensi Pengadilan Agama? +
Dari kata 'kompetensi' (kewenangan) dan 'Pengadilan Agama', merujuk pada ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama

Istilah Terkait