Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

International Criminal Court (ICC) ICC adalah singkatan dari International Criminal Court, didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998
Hukum Internasional ICC mahkamah pidana internasional international criminal court kejahatan internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)?

ICC adalah mahkamah pidana internasional permanen yang mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kemanusiaan.

International Criminal Court (ICC) ICC adalah singkatan dari International Criminal Court, didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998 Hukum Internasional

Definisi

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2002. Berbeda dengan ICJ yang mengadili sengketa antar negara, ICC mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan internasional paling serius.

ICC memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan: kejahatan genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (crime of aggression). ICC menganut prinsip komplementaritas, artinya ICC baru menjalankan yurisdiksinya apabila pengadilan nasional negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau (unable or unwilling) mengadili pelaku kejahatan tersebut.

Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga secara hukum tidak berada di bawah yurisdiksi ICC. Namun, Indonesia telah memiliki mekanisme domestik untuk mengadili pelanggaran HAM berat melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengadopsi beberapa ketentuan dari Statuta Roma terkait kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Contoh Kasus

ICC telah menangani berbagai kasus penting, antara lain kasus Thomas Lubanga Dyilo dari Republik Demokratik Kongo yang menjadi terdakwa pertama ICC dan divonis bersalah pada 2012 atas perekrutan anak-anak sebagai tentara. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana internasional.

Kasus yang menarik perhatian internasional adalah surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Sudan Omar al-Bashir pada 2009 atas tuduhan genosida di Darfur. Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang imunitas kepala negara di hadapan hukum internasional dan menunjukkan tantangan penegakan hukum ICC terhadap pemimpin negara yang masih berkuasa.

Dasar Hukum

Pasal 1 Statuta Roma 1998

Suatu Mahkamah Pidana Internasional dibentuk. Mahkamah ini merupakan lembaga permanen dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang-orang yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional.

Pasal 5 Statuta Roma 1998

Yurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan: kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? +
ICC adalah mahkamah pidana internasional permanen yang mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kemanusiaan.
Apa bahasa Inggris dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? +
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC).
Apa dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? +
Dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) diatur dalam Pasal 1 Statuta Roma 1998, Pasal 5 Statuta Roma 1998, Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Apa asal kata Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? +
ICC adalah singkatan dari International Criminal Court, didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998

Istilah Terkait