Lompat ke konten

Pencabulan

Indecent Assault Dari kata dasar 'cabul' yang dalam terjemahan KUHP dipakai untuk ontuchtige handelingen, perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Hukum Pidana pencabulan perbuatan cabul tpks perlindungan anak hak korban
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pencabulan?

Perbuatan melanggar kesusilaan tanpa persetubuhan yang diancam Pasal 289 KUHP hingga 9 tahun dan lebih berat bila korbannya anak.

Indecent Assault Dari kata dasar 'cabul' yang dalam terjemahan KUHP dipakai untuk ontuchtige handelingen, perbuatan yang melanggar kesusilaan. Hukum Pidana

Definisi

Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan menyerang tubuh atau kehormatan seksual seseorang, dilakukan tanpa persetujuan korban, dan tidak sampai berupa persetubuhan. Batas terakhir itulah yang secara teknis memisahkannya dari perkosaan dalam KUHP.

Rumusan KUHP sengaja dibuat luas dan tidak memerinci bentuk perbuatannya. Penilaian apakah suatu perbuatan termasuk cabul diserahkan kepada hakim dengan mempertimbangkan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat, konteks kejadian, serta relasi antara pelaku dan korban.

Sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pencabulan tidak lagi dibaca semata sebagai pelanggaran kesusilaan umum. Undang-undang itu menempatkannya sebagai kekerasan terhadap orang, sehingga fokusnya bergeser dari “kesusilaan yang dilanggar” menjadi “korban yang harus dipulihkan”.

Dasar Hukum

Ada tiga lapis aturan yang saling melengkapi.

Lapis pertama adalah KUHP. Pasal 289 menjerat pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 290 menjerat pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau belum cukup umur. KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap mengatur perbuatan cabul, hanya dengan penomoran pasal yang berbeda.

Lapis kedua berlaku bila korbannya anak, yaitu orang yang belum berusia 18 tahun. UU Perlindungan Anak memberi ancaman minimum lima tahun dan maksimum lima belas tahun, jauh lebih berat daripada KUHP. Ancaman itu masih dapat ditambah sepertiga jika pelakunya orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Lapis ketiga adalah UU TPKS, yang tidak mengganti ancaman pidana di atas melainkan menambahkan hukum acara khusus dan menegaskan hak korban.

Unsur-Unsur

  1. Adanya perbuatan cabul. Perbuatan yang menyerang tubuh atau kehormatan seksual, tanpa persetubuhan.
  2. Tanpa persetujuan. Diwujudkan melalui kekerasan, ancaman, tipu muslihat, bujukan, atau penyalahgunaan relasi kuasa. Terhadap anak, persetujuan tidak pernah dianggap ada.
  3. Kesengajaan. Pelaku menghendaki perbuatan itu dan sadar akan sifatnya.
  4. Keadaan korban. Untuk Pasal 290 KUHP dan UU Perlindungan Anak, kondisi korban — tidak berdaya atau masih anak — menjadi unsur yang memperberat.

Perbedaan dengan Perkosaan dan Pelecehan Seksual

IstilahInti perbuatanRujukan utama
PencabulanSerangan seksual tanpa persetubuhanPasal 289–294 KUHP, UU Perlindungan Anak
PerkosaanPemaksaan persetubuhanPasal 285 KUHP, UU TPKS
Pelecehan seksualPerbuatan seksual fisik maupun nonfisik yang merendahkan, termasuk siulan, kiriman gambar, dan ucapanUU TPKS

Ketiganya bisa terjadi dalam satu rangkaian peristiwa. Penyidik dapat menyusun dakwaan berlapis, dan korban tidak perlu memilih sendiri pasal mana yang dipakai.

Hak Korban dan Cara Melapor

Korban punya hak yang melekat sejak laporan pertama, bukan setelah perkara masuk pengadilan:

  • Hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Termasuk pendampingan pada setiap pemeriksaan dan kerahasiaan identitas.
  • Hak atas layanan medis. Pemeriksaan dan visum et repertum di fasilitas kesehatan menjadi bukti penting, dan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
  • Hak menolak pertanyaan yang menyalahkan. Pertanyaan tentang pakaian, riwayat seksual, atau alasan korban berada di suatu tempat tidak relevan dengan unsur delik.
  • Hak atas restitusi. Ganti kerugian dari pelaku dapat dimintakan bersamaan dengan proses pidana, mencakup biaya pengobatan dan pemulihan psikologis.
  • Hak atas perlindungan saksi dan korban. Dapat dimohonkan ke LPSK bila ada ancaman.

Alur pelaporan yang praktis: datangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian, atau hubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten/kota untuk pendampingan lebih dahulu. Layanan rujukan nasional tersedia lewat hotline SAPA 129. Aparat tidak dibenarkan menolak laporan atau mengarahkan korban berdamai lebih dulu.

Satu hal yang sering menghambat: korban merasa laporannya sia-sia karena tidak ada saksi mata. UU TPKS menjawab kekhawatiran itu dengan menegaskan bahwa keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, dan cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sepanjang didukung satu alat bukti sah lainnya seperti hasil pemeriksaan medis, rekaman percakapan, atau keterangan ahli.

Ilustrasi Kasus

Seorang siswi berusia 15 tahun dipanggil sendirian ke ruangan oleh seorang staf sekolah dan mengalami perbuatan yang menyerang kehormatan seksualnya. Ia bercerita kepada orang tuanya tiga minggu kemudian.

Meskipun tidak ada saksi mata, laporan tetap dapat diproses. Penyidik dapat mengumpulkan rekaman kamera pengawas koridor, keterangan teman yang pertama kali diberi tahu, hasil pemeriksaan psikologis, dan riwayat pesan. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan karena berstatus tenaga kependidikan, dan orang tua korban dapat mengajukan permohonan restitusi untuk biaya pemulihan.

Dasar Hukum

Pasal 289 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290 KUHP

Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, serta terhadap orang yang diketahui atau sepatutnya diduga belum cukup umur.

Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Setiap orang dilarang memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; pelanggarnya dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Perbuatan cabul, termasuk perbuatan cabul terhadap anak, ditegaskan sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual sehingga hukum acara dan hak korban dalam UU TPKS berlaku terhadapnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencabulan? +
Perbuatan melanggar kesusilaan tanpa persetubuhan yang diancam Pasal 289 KUHP hingga 9 tahun dan lebih berat bila korbannya anak.
Apa bahasa Inggris dari Pencabulan? +
Pencabulan dalam bahasa Inggris disebut Indecent Assault.
Apa dasar hukum Pencabulan? +
Dasar hukum Pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP, Pasal 290 KUHP, Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Apa asal kata Pencabulan? +
Dari kata dasar 'cabul' yang dalam terjemahan KUHP dipakai untuk ontuchtige handelingen, perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Istilah Terkait