Definisi
Pelecehan seksual adalah setiap perbuatan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara fisik maupun nonfisik, yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Sejak disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Indonesia memiliki payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual.
UU TPKS membedakan antara pelecehan seksual nonfisik (Pasal 6) dan pelecehan seksual fisik (Pasal 7). Pelecehan seksual nonfisik meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas bernuansa seksual yang merendahkan, seperti catcalling, komentar seksual, atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan atau kontak fisik bernuansa seksual yang tidak dikehendaki korban.
Sebelum UU TPKS, penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia menggunakan pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan cabul (Pasal 289-296) yang dianggap kurang memadai. UU TPKS memberikan definisi yang lebih jelas, perlindungan korban yang lebih baik, dan mekanisme pemulihan bagi korban.
Contoh Kasus
Seorang atasan di perusahaan berulang kali mengirimkan pesan teks bernuansa seksual dan foto tidak senonoh kepada bawahannya melalui aplikasi pesan. Korban merasa terganggu dan melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 6 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Contoh lain, seorang penumpang di transportasi umum menyentuh bagian tubuh korban secara seksual tanpa persetujuan. Perbuatan ini merupakan pelecehan seksual fisik yang dapat dijerat Pasal 7 UU TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
- Pelecehan Seksual Nonfisik: Komentar seksual, catcalling, siulan bernuansa seksual, pengiriman konten pornografi, gesture seksual, ajakan seksual yang tidak diinginkan.
- Pelecehan Seksual Fisik: Sentuhan tidak dikehendaki pada bagian tubuh, meraba, mencium paksa, atau kontak fisik bernuansa seksual lainnya tanpa persetujuan.
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Perekaman, pengambilan gambar, atau penyebaran konten seksual seseorang tanpa persetujuan melalui media elektronik (Pasal 14 UU TPKS).