Pelecehan Seksual

Sexual Harassment Gabungan kata 'pelecehan' (dari 'leceh' yang berarti rendah/hina) dan 'seksual' (berkaitan dengan seks), merujuk pada perbuatan merendahkan seseorang melalui tindakan bernuansa seksual.
Hukum Pidana pelecehan seksual sexual harassment kekerasan seksual UU TPKS kejahatan seksual
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pelecehan Seksual?

Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan korban yang diatur dalam UU TPKS dan KUHP.

Sexual Harassment Gabungan kata 'pelecehan' (dari 'leceh' yang berarti rendah/hina) dan 'seksual' (berkaitan dengan seks), merujuk pada perbuatan merendahkan seseorang melalui tindakan bernuansa seksual. Hukum Pidana

Definisi

Pelecehan seksual adalah setiap perbuatan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara fisik maupun nonfisik, yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Sejak disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Indonesia memiliki payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual.

UU TPKS membedakan antara pelecehan seksual nonfisik (Pasal 6) dan pelecehan seksual fisik (Pasal 7). Pelecehan seksual nonfisik meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas bernuansa seksual yang merendahkan, seperti catcalling, komentar seksual, atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan atau kontak fisik bernuansa seksual yang tidak dikehendaki korban.

Sebelum UU TPKS, penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia menggunakan pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan cabul (Pasal 289-296) yang dianggap kurang memadai. UU TPKS memberikan definisi yang lebih jelas, perlindungan korban yang lebih baik, dan mekanisme pemulihan bagi korban.

Contoh Kasus

Seorang atasan di perusahaan berulang kali mengirimkan pesan teks bernuansa seksual dan foto tidak senonoh kepada bawahannya melalui aplikasi pesan. Korban merasa terganggu dan melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 6 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Contoh lain, seorang penumpang di transportasi umum menyentuh bagian tubuh korban secara seksual tanpa persetujuan. Perbuatan ini merupakan pelecehan seksual fisik yang dapat dijerat Pasal 7 UU TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

  • Pelecehan Seksual Nonfisik: Komentar seksual, catcalling, siulan bernuansa seksual, pengiriman konten pornografi, gesture seksual, ajakan seksual yang tidak diinginkan.
  • Pelecehan Seksual Fisik: Sentuhan tidak dikehendaki pada bagian tubuh, meraba, mencium paksa, atau kontak fisik bernuansa seksual lainnya tanpa persetujuan.
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Perekaman, pengambilan gambar, atau penyebaran konten seksual seseorang tanpa persetujuan melalui media elektronik (Pasal 14 UU TPKS).

Dasar Hukum

Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.

Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dipidana karena pelecehan seksual fisik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pelecehan Seksual? +
Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan korban yang diatur dalam UU TPKS dan KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pelecehan Seksual? +
Pelecehan Seksual dalam bahasa Inggris disebut Sexual Harassment.
Apa dasar hukum Pelecehan Seksual? +
Dasar hukum Pelecehan Seksual diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Apa asal kata Pelecehan Seksual? +
Gabungan kata 'pelecehan' (dari 'leceh' yang berarti rendah/hina) dan 'seksual' (berkaitan dengan seks), merujuk pada perbuatan merendahkan seseorang melalui tindakan bernuansa seksual.

Istilah Terkait