Definisi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Permohonan restitusi dapat diajukan oleh korban melalui LPSK sebelum atau sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Restitusi dicantumkan dalam amar putusan pengadilan dan menjadi kewajiban pelaku untuk membayarnya. Jika pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara pengganti.
Contoh Kasus
Korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK terhadap pelaku. Pengadilan memutuskan pelaku wajib membayar restitusi sebesar Rp150 juta yang meliputi biaya perawatan medis, kehilangan penghasilan selama masa pemulihan, dan ganti kerugian atas penderitaan korban. Jika pelaku tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, pelaku dikenakan pidana penjara pengganti selama 6 bulan.
Dalam kasus perdagangan orang, korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku untuk biaya rehabilitasi medis dan psikologis serta pengembalian penghasilan yang dirampas pelaku.