Perlindungan Anak Online

Online Child Protection Gabungan konsep 'perlindungan anak' (upaya menjaga hak dan keselamatan anak) dan 'online' (dalam jaringan/dunia maya).
Hukum Siber/ITE perlindungan anak anak online keamanan anak digital cyberbullying konten anak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perlindungan Anak Online?

Perlindungan anak online adalah upaya hukum melindungi anak dari eksploitasi dan bahaya di dunia digital, diatur UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Online Child Protection Gabungan konsep 'perlindungan anak' (upaya menjaga hak dan keselamatan anak) dan 'online' (dalam jaringan/dunia maya). Hukum Siber/ITE

Definisi

Perlindungan anak online adalah serangkaian upaya hukum, kebijakan, dan tindakan yang bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan bahaya di dunia digital, termasuk eksploitasi seksual, cyberbullying, konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi anak. Di Indonesia, perlindungan anak online diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi.

Dengan meningkatnya akses internet di kalangan anak-anak Indonesia, perlindungan anak di ruang digital menjadi isu krusial. Anak-anak rentan menjadi korban grooming (pendekatan predator seksual), cyberbullying, paparan konten pornografi, serta pencurian identitas digital.

Contoh Kasus

Seorang dewasa menggunakan media sosial untuk mendekati anak di bawah umur (grooming) dengan berpura-pura sebagai teman sebaya. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku meminta foto-foto tidak senonoh. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

Bentuk Ancaman terhadap Anak Online

  • Cyberbullying: Perundungan melalui media sosial, pesan, atau platform digital lainnya.
  • Grooming: Pendekatan oleh predator seksual untuk mengeksploitasi anak secara seksual.
  • Konten berbahaya: Paparan pornografi, kekerasan, dan konten tidak pantas lainnya.
  • Pencurian data: Penyalahgunaan data pribadi anak oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Kecanduan digital: Penggunaan internet dan gawai secara berlebihan yang berdampak pada perkembangan anak.

Dasar Hukum

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perlindungan Anak Online? +
Perlindungan anak online adalah upaya hukum melindungi anak dari eksploitasi dan bahaya di dunia digital, diatur UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Apa bahasa Inggris dari Perlindungan Anak Online? +
Perlindungan Anak Online dalam bahasa Inggris disebut Online Child Protection.
Apa dasar hukum Perlindungan Anak Online? +
Dasar hukum Perlindungan Anak Online diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
Apa asal kata Perlindungan Anak Online? +
Gabungan konsep 'perlindungan anak' (upaya menjaga hak dan keselamatan anak) dan 'online' (dalam jaringan/dunia maya).

Istilah Terkait