Perkosaan

Rape Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
Hukum Pidana perkosaan kekerasan seksual KUHP UU TPKS pemerkosaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perkosaan?

Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan secara paksa yang diancam pidana penjara menurut KUHP dan UU TPKS.

Rape Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya. Hukum Pidana

Definisi

Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk bersetubuh di luar kehendaknya melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hukum pidana Indonesia, perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus perkosaan di Indonesia. Undang-undang ini memperluas definisi perkosaan yang sebelumnya terbatas pada penetrasi seksual terhadap perempuan, menjadi mencakup berbagai bentuk pemaksaan seksual terhadap siapa pun tanpa memandang gender. UU TPKS juga mengatur hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan selama proses hukum.

Contoh Kasus

Seorang pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksanya melakukan persetubuhan di tempat sepi. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 285 KUHP karena terdapat unsur kekerasan dan ancaman kekerasan serta persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak korban. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dalam kasus lain, seorang atasan di perusahaan memanfaatkan hubungan kuasa untuk memaksa karyawannya bersetubuh dengan ancaman pemecatan. Berdasarkan UU TPKS, penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks seksual juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana.

Perlindungan Korban

  • Restitusi: Korban berhak atas ganti rugi dari pelaku sesuai Pasal 30 UU TPKS.
  • Pendampingan hukum: Korban berhak didampingi oleh pendamping atau kuasa hukum di setiap tahap pemeriksaan.
  • Perlindungan identitas: Identitas korban wajib dirahasiakan dalam proses peradilan.
  • Rehabilitasi: Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan reintegrasi sosial.

Dasar Hukum

Pasal 285 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perkosaan? +
Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan secara paksa yang diancam pidana penjara menurut KUHP dan UU TPKS.
Apa bahasa Inggris dari Perkosaan? +
Perkosaan dalam bahasa Inggris disebut Rape.
Apa dasar hukum Perkosaan? +
Dasar hukum Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Apa asal kata Perkosaan? +
Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

Istilah Terkait