Definisi
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT diatur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lingkup rumah tangga menurut UU PKDRT meliputi suami, istri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri. Selain itu, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga juga termasuk, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut.
Sebelum adanya UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai urusan privat keluarga. UU ini mengubah paradigma tersebut dengan menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang dapat dituntut secara hukum dan negara wajib memberikan perlindungan kepada korban.
Contoh Kasus
Seorang suami secara berulang melakukan pemukulan terhadap istrinya hingga mengakibatkan luka-luka. Korban melapor ke kepolisian dan pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Korban mendapat perlindungan dari kepolisian berupa perintah perlindungan sementara.
Contoh lain, seorang suami yang secara sengaja tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya padahal mampu secara ekonomi. Perbuatan ini termasuk penelantaran rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Bentuk-Bentuk KDRT
- Kekerasan Fisik (Pasal 6): Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban. Contoh: memukul, menampar, menendang.
- Kekerasan Psikis (Pasal 7): Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Contoh: mengancam, menghina, mengintimidasi.
- Kekerasan Seksual (Pasal 8): Pemaksaan hubungan seksual atau perbuatan seksual lainnya dalam lingkup rumah tangga. Contoh: marital rape, pemaksaan hubungan seksual yang tidak dikehendaki.
- Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9): Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang menjadi tanggungannya. Contoh: tidak memberi nafkah, melarang bekerja.