Lompat ke konten

Pemufakatan Jahat

Criminal Conspiracy pemufakatan berasal dari kata dasar mufakat yang diserap dari bahasa Arab muwafaqah (kesepakatan atau kesepahaman), sedangkan jahat berarti buruk atau tercela; secara utuh berarti kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan tercela.
Hukum Pidana pemufakatan jahat penyertaan delik KUHP tindak pidana
Diperbarui 15 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pemufakatan Jahat?

Kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana; hanya dipidana bila undang-undang menentukannya secara tegas.

Criminal Conspiracy pemufakatan berasal dari kata dasar mufakat yang diserap dari bahasa Arab muwafaqah (kesepakatan atau kesepahaman), sedangkan jahat berarti buruk atau tercela; secara utuh berarti kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan tercela. Hukum Pidana

Definisi

Pemufakatan jahat adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana. Perbuatan ini menempati posisi khusus dalam hukum pidana Indonesia karena kejahatan yang disepakati belum tentu terlaksana, tetapi kesepakatan itu sendiri sudah dinilai membahayakan ketertiban umum. Alasannya sederhana: kesepakatan bersama menunjukkan niat yang lebih matang dan biasanya disertai pembagian peran yang membuat kejahatan lebih mudah terwujud, sehingga negara memilih turun tangan lebih awal.

Karena itu pemufakatan jahat sering disebut sebagai delik yang berdiri di antara niat dan pelaksanaan. Ia berbeda dari niat jahat yang masih tersimpan di dalam hati, yang tidak dapat dipidana, dan berbeda pula dari percobaan yang mensyaratkan sudah ada permulaan pelaksanaan. Yang dicela adalah saat niat itu keluar dari kepala seseorang dan bertemu dengan niat orang lain dalam bentuk kesepakatan.

Unsur-Unsur Pemufakatan Jahat

Ada empat unsur yang lazimnya harus dibuktikan. Pertama, adanya kesepakatan, yaitu pertemuan kehendak antara para pelaku. Kesepakatan tidak perlu tertulis, tidak perlu disertai sumpah, dan tidak perlu ada imbalan. Cukup jika masing-masing pihak menyatakan sepakat dan pernyataan itu dipahami oleh pihak lain. Kedua, jumlah pelakunya minimal dua orang, sebab orang yang bersepakat dengan dirinya sendiri tentu bukan pemufakatan. Ketiga, objek kesepakatannya adalah tindak pidana, bukan sekadar perbuatan tercela atau pelanggaran etika. Keempat, kesepakatan itu belum perlu dijalankan.

Unsur keempat inilah yang membuat pemufakatan jahat rawan ditafsirkan terlalu luas. Pembicaraan di warung kopi, pesan singkat berisi rencana, atau pertemuan yang dibubarkan sebelum ada langkah nyata bisa saja dituduhkan sebagai pemufakatan. Karena itu pembuktiannya harus teliti: harus jelas apa yang disepakati, kapan, dan oleh siapa, bukan sekadar dugaan bahwa sekelompok orang sedang merencanakan sesuatu.

Aturan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama merumuskan pemufakatan jahat dalam Pasal 88: dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Pasal itu hanyalah definisi. Ia baru berfungsi jika ada pasal lain yang secara tegas menyatakan pemufakatan jahat sebagai tindak pidana. Tanpa pasal semacam itu, kesepakatan tetap tidak dapat dipidana.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aturan tersebut dipindahkan ke Pasal 13 dengan rumusan yang lebih rapi. Pemufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana. Pemufakatan itu dipidana hanya jika undang-undang menentukannya secara tegas. Pidananya paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Khusus untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pemufakatan jahat diancam penjara paling lama tujuh tahun.

Kapan Pemufakatan Jahat Dipidana

Karena menganut asas pemidanaan yang tegas, tidak semua kesepakatan untuk berbuat jahat bisa dijerat. Contoh yang paling jelas adalah tindak pidana korupsi. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama seperti tindak pidana korupsi yang disepakati. Artinya, belum ada uang yang berpindah tangan pun, pelaku sudah dapat dijerat.

Undang-undang lain juga memuat ketentuan serupa, terutama pada delik terhadap keamanan negara serta delik narkotika yang dilakukan secara terorganisasi. Dalam praktik, penyidik biasanya baru mengangkat pemufakatan jahat ketika kesepakatan itu sudah berbentuk langkah konkret, misalnya menyewa tempat, mengumpulkan dana, atau mencari alat. Pola penanganan seperti ini membantu penyidik membedakan rencana serius dari obrolan kosong.

Beda Pemufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan

Tiga tahap ini sering tertukar. Pemufakatan jahat berhenti pada kesepakatan. Persiapan melangkah lebih jauh karena pelaku sudah mengumpulkan alat atau sarana untuk melaksanakan kejahatan. Percobaan sudah masuk tahap pelaksanaan, tetapi tidak selesai karena sebab yang tidak dikehendaki pelaku. Semakin dekat suatu perbuatan dengan selesainya kejahatan, semakin berat pertanggungjawaban pidananya.

Meski berbeda, ketiganya bisa muncul berurutan dalam satu peristiwa. Dua orang bersepakat merampok toko, membeli senjata, lalu berangkat ke lokasi dan gagal karena penjaga berteriak. Dalam perkara seperti itu, penuntut umum umumnya mendakwa percobaan pencurian dengan kekerasan, sementara pemufakatan jahat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan.

Menarik Diri dari Kesepakatan

Hukum memberi jalan keluar bagi orang yang mengurungkan niat sebelum kejahatan terjadi. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaku pemufakatan jahat tidak dipidana jika ia menarik diri dari kesepakatan itu atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Ketentuan ini sejalan dengan logika hukum pidana: yang dicela adalah kesepakatan yang berlanjut, bukan kesepakatan yang sudah ditinggalkan.

Menarik diri tetap harus dibuktikan, misalnya dengan melapor kepada polisi, memberi tahu calon korban, atau menghentikan seluruh dukungan logistik. Sekadar menghilang tanpa kabar belum tentu dinilai cukup, karena kesepakatan itu bisa tetap berjalan tanpa kehadirannya. Sikap aktif untuk mencegah inilah yang membedakan penyesalan sungguh-sungguh dari sekadar menghindari risiko tertangkap.

Contoh Kasus

Bayu dan Hendra, dua pegawai sebuah perusahaan konstruksi, bersepakat memenangkan tender dengan cara menyuap panitia. Mereka menyusun angka penawaran dan menentukan siapa yang akan menyerahkan uang. Sehari sebelum penyerahan, Hendra mengurungkan niat, memblokir nomor Bayu, dan melaporkan rencana itu kepada atasannya. Bayu tetap melaksanakan rencananya dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dalam perkara ini, Bayu dijerat dengan pemufakatan jahat sekaligus tindak pidana korupsi yang benar-benar terjadi. Hendra tidak dipidana karena memenuhi ketentuan menarik diri dan mencegah terjadinya tindak pidana. Sebaliknya, jika Hendra hanya menghapus percakapan lalu diam saja, ia berpotensi tetap dituntut karena kesepakatan itu sudah ia wujudkan dalam langkah persiapan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pemufakatan jahat sama dengan turut serta melakukan kejahatan? Tidak. Turut serta membahas orang yang benar-benar ikut melaksanakan tindak pidana, sedangkan pemufakatan jahat berhenti pada tahap kesepakatan. Orang yang hanya bersepakat tetapi tidak pernah ikut berbuat bisa dijerat pemufakatan jahat jika pasalnya memang ada, bukan sebagai peserta pelaksana.

Apakah kesepakatan lisan saja sudah cukup untuk dipidana? Cukup, selama isi kesepakatan itu jelas dan mengarah pada tindak pidana tertentu. Bentuknya tidak penting, bisa lisan, tulisan, atau pesan elektronik. Yang menentukan adalah isi dan maksud kesepakatan, bukan cara menyampaikannya.

Apakah hukuman pemufakatan jahat selalu lebih ringan daripada kejahatannya? Tidak selalu. Dalam KUHP baru, pidana pemufakatan jahat dibatasi paling banyak sepertiga dari ancaman pidana pokok. Namun pada undang-undang khusus seperti pemberantasan tindak pidana korupsi, pidananya bisa sama dengan tindak pidana yang disepakati.

Dasar Hukum

Pasal 88 KUHP (lama)

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana. (2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. (3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemufakatan Jahat? +
Kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana; hanya dipidana bila undang-undang menentukannya secara tegas.
Apa bahasa Inggris dari Pemufakatan Jahat? +
Pemufakatan Jahat dalam bahasa Inggris disebut Criminal Conspiracy.
Apa dasar hukum Pemufakatan Jahat? +
Dasar hukum Pemufakatan Jahat diatur dalam Pasal 88 KUHP (lama), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa asal kata Pemufakatan Jahat? +
pemufakatan berasal dari kata dasar mufakat yang diserap dari bahasa Arab muwafaqah (kesepakatan atau kesepahaman), sedangkan jahat berarti buruk atau tercela; secara utuh berarti kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan tercela.

Istilah Terkait