Pembuktian Pidana

Criminal Evidence / Burden of Proof Berasal dari kata 'bukti' yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, dengan imbuhan 'pem-an' yang menunjukkan proses.
Hukum Pidana pembuktian criminal evidence hukum acara pidana KUHAP pembuktian di pengadilan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembuktian Pidana?

Pembuktian pidana adalah proses membuktikan terdakwa bersalah berdasarkan minimal dua alat bukti menurut Pasal 183 KUHAP.

Criminal Evidence / Burden of Proof Berasal dari kata 'bukti' yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, dengan imbuhan 'pem-an' yang menunjukkan proses. Hukum Pidana

Definisi

Pembuktian pidana adalah proses dalam persidangan perkara pidana untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ini berarti alat bukti saja tanpa keyakinan hakim tidak cukup, demikian pula keyakinan hakim tanpa didukung alat bukti yang sah.

Beban pembuktian (burden of proof) dalam perkara pidana pada prinsipnya terletak pada penuntut umum (jaksa), kecuali dalam perkara tindak pidana korupsi untuk gratifikasi yang menganut sistem pembuktian terbalik (reversal of burden of proof).

Contoh Kasus

Dalam sidang perkara pembunuhan, jaksa penuntut umum mengajukan alat bukti berupa keterangan tiga orang saksi mata, hasil visum et repertum dari dokter forensik, dan keterangan ahli balistik. Dengan dua alat bukti yang sah (keterangan saksi dan surat berupa visum) dan keyakinan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Sebaliknya, jika jaksa hanya mengajukan satu alat bukti berupa keterangan terdakwa saja tanpa alat bukti lain yang menguatkan, hakim wajib membebaskan terdakwa karena tidak memenuhi minimum pembuktian Pasal 183 KUHAP (unus testis nullus testis).

Dasar Hukum

Pasal 183 KUHAP

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembuktian Pidana? +
Pembuktian pidana adalah proses membuktikan terdakwa bersalah berdasarkan minimal dua alat bukti menurut Pasal 183 KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Pembuktian Pidana? +
Pembuktian Pidana dalam bahasa Inggris disebut Criminal Evidence / Burden of Proof.
Apa dasar hukum Pembuktian Pidana? +
Dasar hukum Pembuktian Pidana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Pembuktian Pidana? +
Berasal dari kata 'bukti' yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, dengan imbuhan 'pem-an' yang menunjukkan proses.

Istilah Terkait