Definisi
Pembuktian pidana adalah proses dalam persidangan perkara pidana untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.
Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ini berarti alat bukti saja tanpa keyakinan hakim tidak cukup, demikian pula keyakinan hakim tanpa didukung alat bukti yang sah.
Beban pembuktian (burden of proof) dalam perkara pidana pada prinsipnya terletak pada penuntut umum (jaksa), kecuali dalam perkara tindak pidana korupsi untuk gratifikasi yang menganut sistem pembuktian terbalik (reversal of burden of proof).
Contoh Kasus
Dalam sidang perkara pembunuhan, jaksa penuntut umum mengajukan alat bukti berupa keterangan tiga orang saksi mata, hasil visum et repertum dari dokter forensik, dan keterangan ahli balistik. Dengan dua alat bukti yang sah (keterangan saksi dan surat berupa visum) dan keyakinan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Sebaliknya, jika jaksa hanya mengajukan satu alat bukti berupa keterangan terdakwa saja tanpa alat bukti lain yang menguatkan, hakim wajib membebaskan terdakwa karena tidak memenuhi minimum pembuktian Pasal 183 KUHAP (unus testis nullus testis).