Definisi
Percobaan tindak pidana (poging) adalah suatu usaha untuk melakukan kejahatan yang telah dimulai pelaksanaannya tetapi tidak selesai, bukan karena kehendak pelaku sendiri. Percobaan diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana (uitbreidingsgrond van de strafbaarheid).
Terdapat tiga syarat (unsur) agar percobaan tindak pidana dapat dipidana: (1) adanya niat (voornemen) untuk melakukan kejahatan, (2) adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan (3) tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri.
Penting untuk diperhatikan bahwa percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54 KUHP), hanya percobaan melakukan kejahatan yang dapat dipidana.
Contoh Kasus
Seorang pelaku berniat membunuh korbannya dengan menembakkan pistol. Peluru mengenai bahu korban tetapi korban berhasil diselamatkan oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. Pelaku gagal menyelesaikan kejahatannya bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena korban diselamatkan. Perbuatan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan (Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHP) dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dikurangi sepertiga, yaitu paling lama 10 tahun penjara.
Unsur-Unsur Percobaan
- Niat (voornemen): Kehendak pelaku untuk melakukan kejahatan tertentu
- Permulaan Pelaksanaan (begin van uitvoering): Pelaku telah mulai melaksanakan perbuatan yang mengarah pada terjadinya kejahatan, bukan sekadar perbuatan persiapan
- Tidak Selesai Bukan Karena Kehendak Sendiri: Kejahatan tidak selesai karena faktor eksternal, bukan karena pelaku secara sukarela mengurungkan niatnya
- Pengunduran Diri Sukarela (vrijwillige terugtred): Jika pelaku secara sukarela menghentikan perbuatannya, maka percobaan tidak dipidana