Definisi
Dakwaan atau surat dakwaan adalah akta yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di persidangan dan menjadi landasan bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil (identitas terdakwa) dan syarat materiil (uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan). Apabila syarat materiil tidak terpenuhi, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kecermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menentukan batas-batas pemeriksaan di persidangan. Hakim tidak boleh memeriksa dan memutus perkara di luar yang didakwakan, dan terdakwa beserta penasihat hukumnya hanya perlu membela diri terhadap apa yang tercantum dalam dakwaan.
Contoh Kasus
Dalam perkara korupsi, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat dakwaan dengan bentuk subsidaritas, yaitu dakwaan primer berupa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (memperkaya diri sendiri) dan dakwaan subsider berupa Pasal 3 UU Tipikor (menyalahgunakan kewenangan). Hakim akan memeriksa dakwaan primer terlebih dahulu; jika tidak terbukti, barulah memeriksa dakwaan subsider.
Contoh lain, dalam kasus pembunuhan berencana, jaksa dapat menyusun dakwaan kumulatif yang mendakwakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sekaligus Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) apabila terdakwa juga mengambil barang milik korban.
Bentuk-Bentuk Dakwaan
- Dakwaan Tunggal: Hanya memuat satu tindak pidana yang didakwakan.
- Dakwaan Alternatif: Memuat beberapa dakwaan yang saling mengecualikan; hakim memilih salah satu yang terbukti.
- Dakwaan Subsidaritas: Disusun berlapis dari dakwaan terberat ke teringan; hakim memeriksa secara berurutan.
- Dakwaan Kumulatif: Memuat beberapa tindak pidana yang didakwakan secara bersamaan; semua harus dibuktikan.
- Dakwaan Kombinasi: Gabungan dari beberapa bentuk dakwaan di atas.