Dakwaan

Indictment Berasal dari bahasa Arab 'da'wa' yang berarti tuntutan atau gugatan, diserap ke dalam bahasa Melayu dan Indonesia.
Hukum Pidana dakwaan surat dakwaan penuntutan jaksa penuntut umum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dakwaan?

Dakwaan adalah surat resmi jaksa penuntut umum yang memuat uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Indictment Berasal dari bahasa Arab 'da'wa' yang berarti tuntutan atau gugatan, diserap ke dalam bahasa Melayu dan Indonesia. Hukum Pidana

Definisi

Dakwaan atau surat dakwaan adalah akta yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di persidangan dan menjadi landasan bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.

Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil (identitas terdakwa) dan syarat materiil (uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan). Apabila syarat materiil tidak terpenuhi, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kecermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menentukan batas-batas pemeriksaan di persidangan. Hakim tidak boleh memeriksa dan memutus perkara di luar yang didakwakan, dan terdakwa beserta penasihat hukumnya hanya perlu membela diri terhadap apa yang tercantum dalam dakwaan.

Contoh Kasus

Dalam perkara korupsi, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat dakwaan dengan bentuk subsidaritas, yaitu dakwaan primer berupa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (memperkaya diri sendiri) dan dakwaan subsider berupa Pasal 3 UU Tipikor (menyalahgunakan kewenangan). Hakim akan memeriksa dakwaan primer terlebih dahulu; jika tidak terbukti, barulah memeriksa dakwaan subsider.

Contoh lain, dalam kasus pembunuhan berencana, jaksa dapat menyusun dakwaan kumulatif yang mendakwakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sekaligus Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) apabila terdakwa juga mengambil barang milik korban.

Bentuk-Bentuk Dakwaan

  • Dakwaan Tunggal: Hanya memuat satu tindak pidana yang didakwakan.
  • Dakwaan Alternatif: Memuat beberapa dakwaan yang saling mengecualikan; hakim memilih salah satu yang terbukti.
  • Dakwaan Subsidaritas: Disusun berlapis dari dakwaan terberat ke teringan; hakim memeriksa secara berurutan.
  • Dakwaan Kumulatif: Memuat beberapa tindak pidana yang didakwakan secara bersamaan; semua harus dibuktikan.
  • Dakwaan Kombinasi: Gabungan dari beberapa bentuk dakwaan di atas.

Dasar Hukum

Pasal 143 ayat (2) KUHAP

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Pasal 143 ayat (3) KUHAP

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Pasal 144 KUHAP

Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dakwaan? +
Dakwaan adalah surat resmi jaksa penuntut umum yang memuat uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Apa bahasa Inggris dari Dakwaan? +
Dakwaan dalam bahasa Inggris disebut Indictment.
Apa dasar hukum Dakwaan? +
Dasar hukum Dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Pasal 144 KUHAP.
Apa asal kata Dakwaan? +
Berasal dari bahasa Arab 'da'wa' yang berarti tuntutan atau gugatan, diserap ke dalam bahasa Melayu dan Indonesia.

Istilah Terkait