Definisi
Penyertaan (deelneming) adalah suatu keadaan di mana dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam melakukan suatu tindak pidana. Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dan merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana (uitbreidingsgrond van de strafbaarheid), yaitu memperluas siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, terdapat lima bentuk penyertaan: (1) melakukan (plegen), (2) menyuruh melakukan (doen plegen), (3) turut serta melakukan (medeplegen), (4) menganjurkan (uitlokken), dan (5) membantu (medeplichtigheid).
Contoh Kasus
Dalam sebuah perampokan bank, A merencanakan dan menganjurkan perampokan, B dan C masuk ke bank untuk mengambil uang, sementara D menjaga di luar dan menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri. A dapat dijerat sebagai penganjur (Pasal 55 ayat (1) ke-2), B dan C sebagai pelaku yang turut serta melakukan (Pasal 55 ayat (1) ke-1), dan D sebagai pembantu (Pasal 56 ke-1) dengan ancaman pidana dikurangi sepertiga.
Bentuk-Bentuk Penyertaan
- Plegen (Melakukan): Orang yang memenuhi semua unsur tindak pidana dan melaksanakannya sendiri
- Doen Plegen (Menyuruh Melakukan): Orang yang menyuruh orang lain yang tidak dapat dipidana untuk melakukan tindak pidana (orang yang disuruh sebagai alat/instrument)
- Medeplegen (Turut Serta): Dua orang atau lebih bersama-sama melakukan tindak pidana dengan kerja sama yang erat dan kesengajaan bersama
- Uitlokken (Menganjurkan): Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara tertentu yang limitatif (memberi janji, menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, ancaman, penyesatan, memberi sarana/kesempatan/keterangan)
- Medeplichtigheid (Membantu): Memberikan bantuan pada saat atau sebelum kejahatan dilakukan, diancam pidana maksimum dikurangi sepertiga