Penyertaan

Criminal Participation Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana.
Hukum Pidana penyertaan deelneming turut serta medeplegen KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penyertaan?

Penyertaan adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana, baik sebagai pelaku, penganjur, atau pembantu.

Criminal Participation Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana. Hukum Pidana

Definisi

Penyertaan (deelneming) adalah suatu keadaan di mana dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam melakukan suatu tindak pidana. Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dan merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana (uitbreidingsgrond van de strafbaarheid), yaitu memperluas siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, terdapat lima bentuk penyertaan: (1) melakukan (plegen), (2) menyuruh melakukan (doen plegen), (3) turut serta melakukan (medeplegen), (4) menganjurkan (uitlokken), dan (5) membantu (medeplichtigheid).

Contoh Kasus

Dalam sebuah perampokan bank, A merencanakan dan menganjurkan perampokan, B dan C masuk ke bank untuk mengambil uang, sementara D menjaga di luar dan menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri. A dapat dijerat sebagai penganjur (Pasal 55 ayat (1) ke-2), B dan C sebagai pelaku yang turut serta melakukan (Pasal 55 ayat (1) ke-1), dan D sebagai pembantu (Pasal 56 ke-1) dengan ancaman pidana dikurangi sepertiga.

Bentuk-Bentuk Penyertaan

  • Plegen (Melakukan): Orang yang memenuhi semua unsur tindak pidana dan melaksanakannya sendiri
  • Doen Plegen (Menyuruh Melakukan): Orang yang menyuruh orang lain yang tidak dapat dipidana untuk melakukan tindak pidana (orang yang disuruh sebagai alat/instrument)
  • Medeplegen (Turut Serta): Dua orang atau lebih bersama-sama melakukan tindak pidana dengan kerja sama yang erat dan kesengajaan bersama
  • Uitlokken (Menganjurkan): Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara tertentu yang limitatif (memberi janji, menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, ancaman, penyesatan, memberi sarana/kesempatan/keterangan)
  • Medeplichtigheid (Membantu): Memberikan bantuan pada saat atau sebelum kejahatan dilakukan, diancam pidana maksimum dikurangi sepertiga

Dasar Hukum

Pasal 55 ayat (1) KUHP

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 ayat (2) KUHP

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57 ayat (1) KUHP

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyertaan? +
Penyertaan adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana, baik sebagai pelaku, penganjur, atau pembantu.
Apa bahasa Inggris dari Penyertaan? +
Penyertaan dalam bahasa Inggris disebut Criminal Participation.
Apa dasar hukum Penyertaan? +
Dasar hukum Penyertaan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (2) KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 57 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Penyertaan? +
Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana.

Istilah Terkait