Definisi
Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah berdasarkan akad-akad syariah yang sah. Berbeda dengan kredit konvensional yang berbasis bunga (interest-based), pembiayaan syariah menggunakan berbagai skema akad yang bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi/judi).
Jenis-jenis pembiayaan syariah berdasarkan akadnya meliputi: pembiayaan jual beli (murabahah, salam, istishna), pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah), pembiayaan sewa (ijarah, ijarah muntahiya bittamlik), dan pembiayaan pinjaman kebajikan (qardh). Masing-masing akad memiliki karakteristik, rukun, dan syarat yang berbeda sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa bank syariah wajib memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah sebelum menyalurkan pembiayaan. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan analisis kelayakan usaha. Pembiayaan syariah juga tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).
Contoh Kasus
Seorang pengusaha UKM membutuhkan modal kerja sebesar Rp300.000.000 untuk pengembangan usaha kuliner. Ia mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah L. Setelah analisis kelayakan, bank menawarkan pembiayaan musyarakah di mana bank menyertakan Rp300.000.000 dan pengusaha menyertakan Rp200.000.000 (total modal Rp500.000.000). Nisbah bagi hasil disepakati 40:60 (40% untuk bank, 60% untuk pengusaha).
Jika usaha menghasilkan keuntungan Rp50.000.000 per bulan, bank mendapat Rp20.000.000 (40%) dan pengusaha mendapat Rp30.000.000 (60%). Jika terjadi kerugian, ditanggung proporsional sesuai porsi modal. Skema ini berbeda dari kredit konvensional yang mengenakan bunga tetap terlepas dari kondisi usaha nasabah.