Pembiayaan Syariah

Islamic Financing Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah pembiayaan akad lembaga keuangan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan akad syariah tanpa unsur riba.

Islamic Financing Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah berdasarkan akad-akad syariah yang sah. Berbeda dengan kredit konvensional yang berbasis bunga (interest-based), pembiayaan syariah menggunakan berbagai skema akad yang bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi/judi).

Jenis-jenis pembiayaan syariah berdasarkan akadnya meliputi: pembiayaan jual beli (murabahah, salam, istishna), pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah), pembiayaan sewa (ijarah, ijarah muntahiya bittamlik), dan pembiayaan pinjaman kebajikan (qardh). Masing-masing akad memiliki karakteristik, rukun, dan syarat yang berbeda sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa bank syariah wajib memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah sebelum menyalurkan pembiayaan. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan analisis kelayakan usaha. Pembiayaan syariah juga tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).

Contoh Kasus

Seorang pengusaha UKM membutuhkan modal kerja sebesar Rp300.000.000 untuk pengembangan usaha kuliner. Ia mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah L. Setelah analisis kelayakan, bank menawarkan pembiayaan musyarakah di mana bank menyertakan Rp300.000.000 dan pengusaha menyertakan Rp200.000.000 (total modal Rp500.000.000). Nisbah bagi hasil disepakati 40:60 (40% untuk bank, 60% untuk pengusaha).

Jika usaha menghasilkan keuntungan Rp50.000.000 per bulan, bank mendapat Rp20.000.000 (40%) dan pengusaha mendapat Rp30.000.000 (60%). Jika terjadi kerugian, ditanggung proporsional sesuai porsi modal. Skema ini berbeda dari kredit konvensional yang mengenakan bunga tetap terlepas dari kondisi usaha nasabah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain.

Pasal 19 ayat (1) huruf c-f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah; pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna; pembiayaan berdasarkan akad qardh; dan pembiayaan penyewaan berdasarkan akad ijarah.

Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembiayaan Syariah? +
Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan akad syariah tanpa unsur riba.
Apa bahasa Inggris dari Pembiayaan Syariah? +
Pembiayaan Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Financing.
Apa dasar hukum Pembiayaan Syariah? +
Dasar hukum Pembiayaan Syariah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf c-f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Pembiayaan Syariah? +
Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah

Istilah Terkait