Pembiayaan Konsumen

Consumer Financing Gabungan kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'konsumen' (pengguna), merujuk pada pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang
Hukum Bisnis pembiayaan konsumen kredit konsumen leasing lembaga pembiayaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembiayaan Konsumen?

Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Consumer Financing Gabungan kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'konsumen' (pengguna), merujuk pada pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang Hukum Bisnis

Definisi

Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Perusahaan pembiayaan konsumen menyediakan dana untuk pembelian barang-barang kebutuhan konsumen seperti kendaraan bermotor, elektronik, atau peralatan rumah tangga.

Berbeda dengan kredit bank, pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang merupakan lembaga keuangan non-bank. Barang yang dibiayai biasanya menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan melalui mekanisme jaminan fidusia. Kepemilikan barang berada pada konsumen, namun hak kebendaan atas barang dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan konsumen wajib terdaftar dan memiliki izin dari OJK serta tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen. Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan konsumen bekerja sama dengan dealer atau toko untuk menawarkan fasilitas pembiayaan kepada konsumen yang hendak membeli barang secara angsuran.

Contoh Kasus

Seorang konsumen membeli kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan dengan uang muka 20% dan sisanya diangsur selama 36 bulan. Perusahaan pembiayaan mendaftarkan jaminan fidusia atas kendaraan tersebut. Ketika konsumen gagal membayar angsuran selama tiga bulan berturut-turut, perusahaan pembiayaan memberikan surat peringatan dan akhirnya melakukan penarikan kendaraan berdasarkan sertifikat jaminan fidusia.

Sengketa sering muncul terkait penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dipermasalahkan oleh debitur harus melalui pengadilan, sehingga perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan secara sepihak.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Pasal 7 Perpres No. 9 Tahun 2009

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembiayaan Konsumen? +
Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Apa bahasa Inggris dari Pembiayaan Konsumen? +
Pembiayaan Konsumen dalam bahasa Inggris disebut Consumer Financing.
Apa dasar hukum Pembiayaan Konsumen? +
Dasar hukum Pembiayaan Konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 7 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Pasal 7 Perpres No. 9 Tahun 2009.
Apa asal kata Pembiayaan Konsumen? +
Gabungan kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'konsumen' (pengguna), merujuk pada pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang

Istilah Terkait