Definisi
Leasing atau Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Dalam finance lease, pada akhir masa sewa, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut berdasarkan nilai sisa (residual value) yang telah disepakati. Sementara dalam operating lease, barang modal dikembalikan kepada lessor pada akhir masa sewa tanpa ada pengalihan kepemilikan.
Kegiatan leasing di Indonesia diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan leasing wajib terdaftar dan memperoleh izin dari OJK. Leasing menjadi alternatif pembiayaan yang populer karena memungkinkan pelaku usaha memperoleh barang modal tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan logistik membutuhkan 20 unit truk baru senilai Rp 15 miliar untuk ekspansi usahanya. Karena keterbatasan modal, perusahaan mengambil fasilitas finance lease dari perusahaan pembiayaan dengan jangka waktu 4 tahun dan pembayaran angsuran bulanan. Pada tahun kedua, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran selama 3 bulan berturut-turut. Perusahaan pembiayaan memberikan surat peringatan dan melakukan restrukturisasi pembiayaan. Namun, karena perusahaan tetap tidak mampu membayar, perusahaan pembiayaan melakukan penarikan (eksekusi) atas truk-truk tersebut sesuai ketentuan perjanjian. Sengketa timbul karena perusahaan logistik menganggap penarikan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar.