Leasing

Financial Lease Dari bahasa Inggris 'lease' (sewa), dalam hukum Indonesia disebut sewa guna usaha, yaitu kegiatan pembiayaan barang modal
Hukum Bisnis leasing sewa guna usaha pembiayaan lembaga pembiayaan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Leasing?

Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu.

Financial Lease Dari bahasa Inggris 'lease' (sewa), dalam hukum Indonesia disebut sewa guna usaha, yaitu kegiatan pembiayaan barang modal Hukum Bisnis

Definisi

Leasing atau Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Dalam finance lease, pada akhir masa sewa, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut berdasarkan nilai sisa (residual value) yang telah disepakati. Sementara dalam operating lease, barang modal dikembalikan kepada lessor pada akhir masa sewa tanpa ada pengalihan kepemilikan.

Kegiatan leasing di Indonesia diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan leasing wajib terdaftar dan memperoleh izin dari OJK. Leasing menjadi alternatif pembiayaan yang populer karena memungkinkan pelaku usaha memperoleh barang modal tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan logistik membutuhkan 20 unit truk baru senilai Rp 15 miliar untuk ekspansi usahanya. Karena keterbatasan modal, perusahaan mengambil fasilitas finance lease dari perusahaan pembiayaan dengan jangka waktu 4 tahun dan pembayaran angsuran bulanan. Pada tahun kedua, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran selama 3 bulan berturut-turut. Perusahaan pembiayaan memberikan surat peringatan dan melakukan restrukturisasi pembiayaan. Namun, karena perusahaan tetap tidak mampu membayar, perusahaan pembiayaan melakukan penarikan (eksekusi) atas truk-truk tersebut sesuai ketentuan perjanjian. Sengketa timbul karena perusahaan logistik menganggap penarikan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

Sewa-guna-usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pertanyaan Umum

Apa itu Leasing? +
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Leasing? +
Leasing dalam bahasa Inggris disebut Financial Lease.
Apa dasar hukum Leasing? +
Dasar hukum Leasing diatur dalam Pasal 1 angka 5 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.
Apa asal kata Leasing? +
Dari bahasa Inggris 'lease' (sewa), dalam hukum Indonesia disebut sewa guna usaha, yaitu kegiatan pembiayaan barang modal

Istilah Terkait