Definisi
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Perpres tersebut, lembaga pembiayaan meliputi tiga jenis, yaitu Perusahaan Pembiayaan (melakukan kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen), Perusahaan Modal Ventura (melakukan kegiatan penyertaan modal ke dalam perusahaan pasangan usaha), dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (menyediakan pembiayaan untuk proyek infrastruktur).
Lembaga pembiayaan berbeda dengan bank karena tidak diperkenankan menghimpun dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito). Sumber dana lembaga pembiayaan berasal dari modal sendiri, pinjaman bank, penerbitan surat sanggup bayar (promissory notes), penerbitan obligasi, atau pinjaman dari lembaga keuangan lain.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan pembiayaan menawarkan fasilitas pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan uang muka 20% dan tenor hingga 5 tahun. Konsumen menandatangani perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia atas kendaraan yang dibiayai. Setelah berjalan 2 tahun, konsumen menunggak pembayaran selama 3 bulan. Perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan, namun dilakukan secara paksa tanpa prosedur yang benar. OJK menerima pengaduan dari konsumen dan memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk mengikuti prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai hukum, termasuk memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu dan tidak menggunakan kekerasan dalam penarikan.