Definisi
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya berkaitan dengan bidang keuangan, baik menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkannya kembali dalam berbagai bentuk jasa keuangan. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua jenis utama yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga keuangan bank meliputi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjalankan fungsi intermediasi perbankan berupa penghimpunan dana (tabungan, deposito, giro) dan penyaluran kredit. Lembaga keuangan bukan bank meliputi perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas, pegadaian, dan lembaga pembiayaan lainnya.
Seluruh lembaga keuangan di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. OJK berwenang menetapkan peraturan, memberikan izin usaha, serta melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan.
Contoh Kasus
Sebuah lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen beroperasi tanpa izin usaha dari OJK. OJK memerintahkan penghentian kegiatan usaha dan mengenakan sanksi administratif. Nasabah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah disetor.
Kasus lain terjadi ketika lembaga keuangan gagal memenuhi rasio kecukupan modal minimum yang ditetapkan OJK. OJK menempatkan lembaga tersebut dalam pengawasan khusus dan mewajibkan pemilik untuk menambah modal dalam jangka waktu tertentu. Apabila pemilik gagal memenuhi kewajiban tersebut, OJK dapat mencabut izin usaha lembaga keuangan tersebut.