Lembaga Keuangan

Financial Institution Gabungan kata 'lembaga' (institusi) dan 'keuangan' (terkait uang/keuangan), merujuk pada badan yang menghimpun dan menyalurkan dana
Hukum Bisnis lembaga keuangan perbankan jasa keuangan OJK
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lembaga Keuangan?

Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai bentuk jasa keuangan.

Financial Institution Gabungan kata 'lembaga' (institusi) dan 'keuangan' (terkait uang/keuangan), merujuk pada badan yang menghimpun dan menyalurkan dana Hukum Bisnis

Definisi

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya berkaitan dengan bidang keuangan, baik menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkannya kembali dalam berbagai bentuk jasa keuangan. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua jenis utama yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Lembaga keuangan bank meliputi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjalankan fungsi intermediasi perbankan berupa penghimpunan dana (tabungan, deposito, giro) dan penyaluran kredit. Lembaga keuangan bukan bank meliputi perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas, pegadaian, dan lembaga pembiayaan lainnya.

Seluruh lembaga keuangan di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. OJK berwenang menetapkan peraturan, memberikan izin usaha, serta melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan.

Contoh Kasus

Sebuah lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen beroperasi tanpa izin usaha dari OJK. OJK memerintahkan penghentian kegiatan usaha dan mengenakan sanksi administratif. Nasabah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah disetor.

Kasus lain terjadi ketika lembaga keuangan gagal memenuhi rasio kecukupan modal minimum yang ditetapkan OJK. OJK menempatkan lembaga tersebut dalam pengawasan khusus dan mewajibkan pemilik untuk menambah modal dalam jangka waktu tertentu. Apabila pemilik gagal memenuhi kewajiban tersebut, OJK dapat mencabut izin usaha lembaga keuangan tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lembaga Keuangan? +
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai bentuk jasa keuangan.
Apa bahasa Inggris dari Lembaga Keuangan? +
Lembaga Keuangan dalam bahasa Inggris disebut Financial Institution.
Apa dasar hukum Lembaga Keuangan? +
Dasar hukum Lembaga Keuangan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Apa asal kata Lembaga Keuangan? +
Gabungan kata 'lembaga' (institusi) dan 'keuangan' (terkait uang/keuangan), merujuk pada badan yang menghimpun dan menyalurkan dana

Istilah Terkait