Definisi
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasar Modal berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, serta sebagai sarana investasi bagi masyarakat. Di Indonesia, perdagangan efek dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan satu-satunya bursa efek yang beroperasi. Efek yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan instrumen lainnya.
Pelaku di pasar modal meliputi emiten, perusahaan efek (perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi), lembaga penunjang (bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat), dan profesi penunjang (akuntan publik, notaris, konsultan hukum, penilai). Seluruh pelaku pasar modal wajib terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan farmasi yang telah berkembang pesat bermaksud menghimpun dana Rp 2 triliun melalui penawaran umum perdana (IPO) sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan menunjuk perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan konsultan hukum untuk menyusun prospektus. Setelah mengajukan pernyataan pendaftaran dan mendapat pernyataan efektif dari OJK, perusahaan melakukan penawaran umum kepada publik. Saham perusahaan kemudian dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan wajib memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, menyampaikan laporan keuangan berkala, dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.