Pasar Modal

Capital Market Gabungan kata 'pasar' (tempat transaksi) dan 'modal' (kapital), berarti pasar untuk memperdagangkan efek jangka panjang
Hukum Bisnis pasar modal bursa efek investasi efek
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pasar Modal?

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkan oleh perusahaan publik.

Capital Market Gabungan kata 'pasar' (tempat transaksi) dan 'modal' (kapital), berarti pasar untuk memperdagangkan efek jangka panjang Hukum Bisnis

Definisi

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasar Modal berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, serta sebagai sarana investasi bagi masyarakat. Di Indonesia, perdagangan efek dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan satu-satunya bursa efek yang beroperasi. Efek yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan instrumen lainnya.

Pelaku di pasar modal meliputi emiten, perusahaan efek (perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi), lembaga penunjang (bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat), dan profesi penunjang (akuntan publik, notaris, konsultan hukum, penilai). Seluruh pelaku pasar modal wajib terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan farmasi yang telah berkembang pesat bermaksud menghimpun dana Rp 2 triliun melalui penawaran umum perdana (IPO) sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan menunjuk perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan konsultan hukum untuk menyusun prospektus. Setelah mengajukan pernyataan pendaftaran dan mendapat pernyataan efektif dari OJK, perusahaan melakukan penawaran umum kepada publik. Saham perusahaan kemudian dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan wajib memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, menyampaikan laporan keuangan berkala, dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 13 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995

Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pasar Modal? +
Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkan oleh perusahaan publik.
Apa bahasa Inggris dari Pasar Modal? +
Pasar Modal dalam bahasa Inggris disebut Capital Market.
Apa dasar hukum Pasar Modal? +
Dasar hukum Pasar Modal diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995.
Apa asal kata Pasar Modal? +
Gabungan kata 'pasar' (tempat transaksi) dan 'modal' (kapital), berarti pasar untuk memperdagangkan efek jangka panjang

Istilah Terkait