Reksa Dana

Mutual Fund Dari bahasa Sanskerta 'reksa' (penjaga/pemelihara) dan 'dana' (kumpulan uang), berarti wadah pengelolaan dana bersama
Hukum Bisnis reksa dana investasi pasar modal manajer investasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Reksa Dana?

Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan dalam portofolio efek.

Mutual Fund Dari bahasa Sanskerta 'reksa' (penjaga/pemelihara) dan 'dana' (kumpulan uang), berarti wadah pengelolaan dana bersama Hukum Bisnis

Definisi

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan OJK yang mengaturnya secara lebih rinci.

Berdasarkan bentuknya, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan (memiliki badan hukum sendiri) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam praktiknya di Indonesia, mayoritas Reksa Dana berbentuk KIK.

Terdapat beberapa jenis Reksa Dana berdasarkan komposisi portofolionya, yaitu Reksa Dana Pasar Uang (investasi pada instrumen pasar uang), Reksa Dana Pendapatan Tetap (mayoritas pada obligasi), Reksa Dana Saham (mayoritas pada saham), dan Reksa Dana Campuran (kombinasi saham dan obligasi). Nilai investasi dalam Reksa Dana dinyatakan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan yang dihitung setiap hari bursa.

Contoh Kasus

Seorang investor membeli 1.000 unit penyertaan Reksa Dana Saham dengan NAB per unit Rp 2.500, sehingga total investasinya Rp 2,5 juta. Setelah satu tahun, NAB per unit naik menjadi Rp 3.000 karena kinerja portofolio saham yang baik. Namun, pada periode tersebut terjadi skandal di mana Manajer Investasi terbukti melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) tanpa persetujuan OJK. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Manajer Investasi dan memerintahkan pengembalian dana investor. Bank Kustodian sebagai pihak yang menyimpan kekayaan Reksa Dana bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh pemegang unit penyertaan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995

Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif.

Pertanyaan Umum

Apa itu Reksa Dana? +
Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan dalam portofolio efek.
Apa bahasa Inggris dari Reksa Dana? +
Reksa Dana dalam bahasa Inggris disebut Mutual Fund.
Apa dasar hukum Reksa Dana? +
Dasar hukum Reksa Dana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995.
Apa asal kata Reksa Dana? +
Dari bahasa Sanskerta 'reksa' (penjaga/pemelihara) dan 'dana' (kumpulan uang), berarti wadah pengelolaan dana bersama

Istilah Terkait