Definisi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan OJK yang mengaturnya secara lebih rinci.
Berdasarkan bentuknya, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan (memiliki badan hukum sendiri) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dalam praktiknya di Indonesia, mayoritas Reksa Dana berbentuk KIK.
Terdapat beberapa jenis Reksa Dana berdasarkan komposisi portofolionya, yaitu Reksa Dana Pasar Uang (investasi pada instrumen pasar uang), Reksa Dana Pendapatan Tetap (mayoritas pada obligasi), Reksa Dana Saham (mayoritas pada saham), dan Reksa Dana Campuran (kombinasi saham dan obligasi). Nilai investasi dalam Reksa Dana dinyatakan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan yang dihitung setiap hari bursa.
Contoh Kasus
Seorang investor membeli 1.000 unit penyertaan Reksa Dana Saham dengan NAB per unit Rp 2.500, sehingga total investasinya Rp 2,5 juta. Setelah satu tahun, NAB per unit naik menjadi Rp 3.000 karena kinerja portofolio saham yang baik. Namun, pada periode tersebut terjadi skandal di mana Manajer Investasi terbukti melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) tanpa persetujuan OJK. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Manajer Investasi dan memerintahkan pengembalian dana investor. Bank Kustodian sebagai pihak yang menyimpan kekayaan Reksa Dana bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh pemegang unit penyertaan.