Definisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 1 Januari 2014.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan demikian, OJK menggantikan sebagian fungsi pengawasan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank Indonesia (untuk perbankan) dan Bapepam-LK (untuk pasar modal dan lembaga keuangan non-bank).
OJK memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan peraturan, melakukan pengawasan, melakukan pemeriksaan, melakukan penyidikan atas pelanggaran di sektor jasa keuangan, serta memberikan dan mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan. OJK juga berperan dalam perlindungan konsumen dan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Contoh Kasus
OJK menemukan bahwa sebuah perusahaan investasi melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin usaha yang sah, menjanjikan imbal hasil tetap 20% per bulan yang tidak wajar. OJK mengeluarkan peringatan kepada masyarakat melalui daftar investasi ilegal dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai investasi bodong dan pengelolanya diproses secara pidana. OJK juga menginstruksikan pemblokiran rekening dan situs web perusahaan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.