Definisi
IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana adalah kegiatan penawaran efek berupa saham yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya kepada masyarakat melalui bursa efek. IPO diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai Peraturan OJK yang mengatur tentang penawaran umum.
Untuk melakukan IPO, perusahaan harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK yang memuat informasi lengkap mengenai perusahaan dalam bentuk prospektus. Prospektus harus mengungkapkan seluruh informasi material yang diperlukan investor untuk membuat keputusan investasi, termasuk riwayat perusahaan, laporan keuangan yang diaudit, risiko usaha, dan rencana penggunaan dana hasil IPO.
Proses IPO melibatkan berbagai profesi penunjang pasar modal, yaitu penjamin emisi efek (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan penilai. Setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan melaksanakan penawaran umum dan sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi yang berkembang pesat memutuskan untuk melakukan IPO guna menghimpun dana Rp 3 triliun untuk ekspansi bisnis. Perusahaan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi efek dengan komitmen full commitment, artinya penjamin emisi akan membeli sisa saham yang tidak terserap pasar. Setelah melalui proses due diligence, penyusunan prospektus, dan roadshow kepada calon investor, OJK menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif. Pada hari pertama perdagangan, saham perusahaan mengalami kenaikan signifikan dari harga IPO. Sebagai perusahaan publik, perusahaan kini wajib mematuhi ketentuan keterbukaan informasi, menyampaikan laporan berkala, dan menyelenggarakan RUPS tahunan.