Definisi
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan yang diterima secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara. Definisi ini bukan rumusan akademis, melainkan bunyi ketentuan umum dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Frasa “tanpa imbalan secara langsung” adalah kunci untuk memahami seluruh hukum pajak. Pembayar pajak tidak berhak menuntut layanan tertentu sebagai balasan atas pajak yang ia setor. Manfaatnya kembali dalam bentuk belanja negara secara umum, bukan dalam bentuk kontraprestasi individual.
Sifat memaksa juga punya konsekuensi teknis. Utang pajak dapat ditagih dengan surat paksa dan penyitaan tanpa perlu lebih dahulu memperoleh putusan pengadilan, mekanisme yang tidak dimiliki kreditur perdata biasa.
Ciri-Ciri Pajak Menurut Hukum
- Dipungut berdasarkan undang-undang. Tidak boleh ada pajak tanpa undang-undang. Ini perintah konstitusi, bukan sekadar asas.
- Dapat dipaksakan. Ketidakpatuhan berujung sanksi administratif dan, dalam keadaan tertentu, sanksi pidana.
- Tidak ada kontraprestasi langsung. Pembayar tidak menerima layanan spesifik sebagai imbalan.
- Dipungut oleh negara. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
- Diperuntukkan bagi pengeluaran umum. Termasuk fungsi mengatur, misalnya cukai yang sengaja dipasang tinggi untuk menekan konsumsi.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
| Kelompok | Contoh | Pemungut |
|---|---|---|
| Pajak pusat | Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan | Direktorat Jenderal Pajak |
| Pajak daerah provinsi | Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor | Pemerintah provinsi |
| Pajak daerah kabupaten/kota | PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pajak reklame | Pemerintah kabupaten/kota |
Secara sifat, pajak juga dibedakan menjadi pajak langsung yang bebannya tidak dapat dialihkan seperti PPh, dan pajak tidak langsung yang bebannya bergeser ke konsumen akhir seperti PPN. Pembedaan ini menentukan siapa yang secara hukum menjadi penanggung pajak ketika terjadi sengketa.
Dasar Hukum
Landasan tertingginya Pasal 23A UUD 1945. Dari situ turun tiga kelompok undang-undang.
Pertama, undang-undang formal yang mengatur tata cara: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah berkali-kali diubah dan terakhir dirombak lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU KUP mengatur pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga ketentuan pidananya.
Kedua, undang-undang material yang mengatur objek dan tarif masing-masing pajak: UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea Meterai, dan seterusnya. Sebagian besar tarif dan objeknya ikut disesuaikan oleh UU HPP. Tarif umum PPN naik menjadi 11% sejak April 2022; UU HPP mengamanatkan kenaikan berikutnya menjadi 12%, yang pelaksanaannya diatur lewat peraturan menteri keuangan sehingga beban efektif untuk barang dan jasa nonmewah tetap setara 11%.
Ketiga, undang-undang pajak daerah, yang sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatukan pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam satu payung.
Sistem pemungutannya bersifat self assessment: wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetor, dan melaporkan. Otoritas pajak baru masuk lewat pengawasan dan pemeriksaan.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
| Aspek | Pajak | Retribusi | Sumbangan |
|---|---|---|---|
| Dasar | Undang-undang | Peraturan daerah atas dasar undang-undang | Kesukarelaan |
| Paksaan | Ada | Ada, tetapi hanya bagi pemakai layanan | Tidak ada |
| Imbalan | Tidak langsung | Langsung dan dapat ditunjuk | Bergantung kesepakatan |
| Contoh | PPh, PPN | Retribusi parkir, retribusi pasar | Sumbangan pihak ketiga |
Pungutan yang tidak berdasar undang-undang atau peraturan daerah bukan pajak maupun retribusi. Pungutan semacam itu tidak punya kekuatan memaksa dan berpotensi masuk ranah pidana.
Konsekuensi Hukum
Pelanggaran perpajakan bertingkat. Keterlambatan lapor dan bayar dikenai sanksi administratif berupa denda dan bunga. Kekurangan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar beserta sanksinya.
Ranah pidana baru terbuka bila ada unsur kealpaan atau kesengajaan yang merugikan pendapatan negara, misalnya sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau memakai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Undang-undang tetap membuka jalan keluar: penyidikan pajak dapat dihentikan apabila wajib pajak melunasi pokok pajak yang kurang dibayar berikut sanksi administratif dengan pengali yang ditentukan undang-undang, karena orientasi utama hukum pajak adalah pemulihan penerimaan negara, bukan pemenjaraan.
Contoh Kasus
Sebuah CV yang bergerak di jasa konstruksi memperoleh omzet Rp9 miliar dalam satu tahun, namun hanya melaporkan Rp3 miliar dalam surat pemberitahuan tahunannya. Pemeriksaan menemukan selisih tersebut dari data faktur dan rekening perusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atas pokok pajak yang belum disetor beserta sanksi administratifnya. Karena ada indikasi kesengajaan, perkara dapat dinaikkan ke penyidikan pajak. CV tersebut masih dapat menghindari proses pidana dengan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi yang ditetapkan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.