Tindak Pidana Pajak

Tax Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan.
Hukum Pidana tindak pidana pajak tax crime penggelapan pajak faktur pajak fiktif KUP
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Pajak?

Tindak pidana pajak adalah kejahatan di bidang perpajakan seperti penggelapan pajak menurut UU No. 28/2007 tentang KUP.

Tax Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana pajak (tindak pidana di bidang perpajakan) adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan. Tindak pidana pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta undang-undang pajak lainnya.

Jenis-jenis tindak pidana pajak meliputi: tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, menyalahgunakan NPWP, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong, menerbitkan faktur pajak fiktif, dan mempersulit penyidikan pajak.

Penyidikan tindak pidana pajak dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penanganan tindak pidana pajak menganut prinsip ultimum remedium (sanksi pidana sebagai upaya terakhir), di mana wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak yang dibayar jauh lebih kecil dari yang seharusnya, menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp5 miliar. Pelaku dijerat Pasal 39 ayat (1) UU KUP dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.

Kasus faktur pajak fiktif juga sering terjadi, di mana pelaku menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi yang sebenarnya untuk mengkreditkan PPN masukan, sehingga negara dirugikan karena membayar restitusi pajak yang tidak seharusnya.

Dasar Hukum

Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007

Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Pajak? +
Tindak pidana pajak adalah kejahatan di bidang perpajakan seperti penggelapan pajak menurut UU No. 28/2007 tentang KUP.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Pajak? +
Tindak Pidana Pajak dalam bahasa Inggris disebut Tax Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Pajak? +
Dasar hukum Tindak Pidana Pajak diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007, Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007.
Apa asal kata Tindak Pidana Pajak? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan.

Istilah Terkait