Definisi
Tindak pidana pajak (tindak pidana di bidang perpajakan) adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan. Tindak pidana pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta undang-undang pajak lainnya.
Jenis-jenis tindak pidana pajak meliputi: tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, menyalahgunakan NPWP, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong, menerbitkan faktur pajak fiktif, dan mempersulit penyidikan pajak.
Penyidikan tindak pidana pajak dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penanganan tindak pidana pajak menganut prinsip ultimum remedium (sanksi pidana sebagai upaya terakhir), di mana wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak yang dibayar jauh lebih kecil dari yang seharusnya, menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp5 miliar. Pelaku dijerat Pasal 39 ayat (1) UU KUP dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.
Kasus faktur pajak fiktif juga sering terjadi, di mana pelaku menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi yang sebenarnya untuk mengkreditkan PPN masukan, sehingga negara dirugikan karena membayar restitusi pajak yang tidak seharusnya.