Pajak UMKM

MSME Tax Gabungan kata 'pajak' (dari bahasa Melayu, kewajiban membayar kepada negara) dan 'UMKM' (akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Hukum Bisnis pajak UMKM PPh final MSME PP 55/2022 usaha mikro kecil menengah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM adalah PPh final 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022.

MSME Tax Gabungan kata 'pajak' (dari bahasa Melayu, kewajiban membayar kepada negara) dan 'UMKM' (akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Hukum Bisnis

Definisi

Pajak UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP No. 23 Tahun 2018.

Kebijakan pajak UMKM bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Wajib Pajak orang pribadi mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun, artinya UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final.

Contoh Kasus

Seorang pemilik usaha kuliner rumahan memiliki omzet Rp800 juta per tahun. Berdasarkan PP 55/2022, PPh final yang harus dibayar adalah 0,5% x (Rp800 juta - Rp500 juta) = Rp1,5 juta per tahun. Pembebasan Rp500 juta pertama berlaku karena yang bersangkutan adalah Wajib Pajak orang pribadi.

Contoh lain, sebuah PT yang bergerak di bidang perdagangan online dengan omzet Rp3 miliar per tahun. PPh final yang terutang adalah 0,5% x Rp3 miliar = Rp15 juta per tahun. Namun, PT hanya dapat menggunakan tarif PPh final ini selama 3 tahun pajak sejak terdaftar.

Ketentuan Penting

  • Batas omzet: Maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%.
  • Pembebasan WP orang pribadi: Omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final.
  • Jangka waktu: WP orang pribadi (7 tahun), koperasi/CV/firma (4 tahun), PT (3 tahun).
  • Setelah jangka waktu habis: Wajib menggunakan tarif PPh normal sesuai UU PPh.

Dasar Hukum

Pasal 56 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2022

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.

Pasal 56 ayat (3) PP No. 55 Tahun 2022

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak.

Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi WP orang pribadi; 4 tahun pajak bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pajak UMKM? +
Pajak UMKM adalah PPh final 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022.
Apa bahasa Inggris dari Pajak UMKM? +
Pajak UMKM dalam bahasa Inggris disebut MSME Tax.
Apa dasar hukum Pajak UMKM? +
Dasar hukum Pajak UMKM diatur dalam Pasal 56 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2022, Pasal 56 ayat (3) PP No. 55 Tahun 2022, Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022.
Apa asal kata Pajak UMKM? +
Gabungan kata 'pajak' (dari bahasa Melayu, kewajiban membayar kepada negara) dan 'UMKM' (akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Istilah Terkait