Definisi
Pajak UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP No. 23 Tahun 2018.
Kebijakan pajak UMKM bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Wajib Pajak orang pribadi mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun, artinya UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final.
Contoh Kasus
Seorang pemilik usaha kuliner rumahan memiliki omzet Rp800 juta per tahun. Berdasarkan PP 55/2022, PPh final yang harus dibayar adalah 0,5% x (Rp800 juta - Rp500 juta) = Rp1,5 juta per tahun. Pembebasan Rp500 juta pertama berlaku karena yang bersangkutan adalah Wajib Pajak orang pribadi.
Contoh lain, sebuah PT yang bergerak di bidang perdagangan online dengan omzet Rp3 miliar per tahun. PPh final yang terutang adalah 0,5% x Rp3 miliar = Rp15 juta per tahun. Namun, PT hanya dapat menggunakan tarif PPh final ini selama 3 tahun pajak sejak terdaftar.
Ketentuan Penting
- Batas omzet: Maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%.
- Pembebasan WP orang pribadi: Omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final.
- Jangka waktu: WP orang pribadi (7 tahun), koperasi/CV/firma (4 tahun), PT (3 tahun).
- Setelah jangka waktu habis: Wajib menggunakan tarif PPh normal sesuai UU PPh.