Oligopoli

Oligopoly Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha
Hukum Bisnis oligopoli persaingan usaha penguasaan pasar KPPU
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Oligopoli?

Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang oleh dua atau tiga pelaku usaha yang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.

Oligopoly Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha Hukum Bisnis

Definisi

Oligopoli adalah struktur pasar di mana produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa dikuasai oleh sejumlah kecil pelaku usaha. Dalam konteks hukum persaingan usaha Indonesia, oligopoli dianggap terjadi apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha secara bersama-sama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.

UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang struktur pasar oligopoli itu sendiri, melainkan melarang perjanjian oligopoli yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, yang dilarang adalah perilaku kolusi atau koordinasi antar pelaku usaha dominan yang merugikan persaingan dan konsumen.

Dalam pasar oligopoli, pelaku usaha cenderung saling mengawasi dan mengikuti kebijakan pesaing (interdependensi). Fenomena ini dapat mengarah pada tacit collusion (kolusi diam-diam) di mana pelaku usaha secara sadar mengikuti pola harga pemimpin pasar tanpa perjanjian tertulis.

Contoh Kasus

Industri semen di Indonesia pernah dianggap memiliki struktur oligopoli karena beberapa produsen besar menguasai lebih dari 75% pangsa pasar. KPPU melakukan investigasi untuk menentukan apakah terjadi perjanjian oligopoli yang mengakibatkan harga semen tidak kompetitif. Bukti yang diperiksa antara lain pola penetapan harga dan pembagian wilayah pemasaran antar produsen.

Pasar telekomunikasi seluler juga pernah menjadi sorotan KPPU ketika beberapa operator besar diduga melakukan koordinasi penetapan tarif SMS yang merugikan konsumen. KPPU memutuskan bahwa telah terjadi kartel tarif SMS dan menjatuhkan denda kepada operator-operator yang terlibat.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Oligopoli? +
Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang oleh dua atau tiga pelaku usaha yang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Apa bahasa Inggris dari Oligopoli? +
Oligopoli dalam bahasa Inggris disebut Oligopoly.
Apa dasar hukum Oligopoli? +
Dasar hukum Oligopoli diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata Oligopoli? +
Dari bahasa Yunani 'oligos' (sedikit) dan 'polein' (menjual), merujuk pada pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku usaha

Istilah Terkait