Definisi
Novum adalah keadaan baru atau bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui atau tidak ditemukan pada saat pemeriksaan perkara berlangsung, kemudian ditemukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Keberadaan novum menjadi salah satu alasan utama untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Dalam praktik, novum sering disebut sebagai “bukti baru”. Namun secara teknis, novum tidak selalu berupa benda atau surat bukti. Novum dapat berupa keterangan saksi yang baru diketahui, dokumen yang baru ditemukan, atau peristiwa apa pun yang belum pernah terungkap selama persidangan dan memiliki pengaruh terhadap hasil putusan.
Karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya bersifat final, keberadaan novum merupakan pengecualian yang diberikan undang-undang agar keadilan tetap dapat ditegakkan apabila ditemukan fakta baru yang material.
Novum sebagai Alasan Peninjauan Kembali
Dalam hukum acara pidana, alasan pengajuan PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasannya adalah adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa apabila keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berbeda.
Perbedaan hasil tersebut dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkannya ketentuan pidana yang lebih ringan. Dengan kata lain, novum harus berkualitas “menentukan”, bukan sekadar pelengkap yang tidak mengubah hasil perkara.
Dalam perkara perdata, alasan serupa diatur dalam Pasal 67 huruf a UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bukti baru yang dimaksud harus bersifat menentukan, yaitu bukti yang belum ada atau belum ditemukan pada saat perkara diperiksa.
Syarat Novum yang Sah
Tidak semua temuan baru dapat disebut novum. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, keadaan atau bukti tersebut belum pernah diajukan atau belum pernah diketahui pada saat pemeriksaan perkara berlangsung. Apabila bukti itu sebenarnya sudah ada tetapi tidak diajukan karena kelalaian pihak, maka tidak dapat dijadikan novum.
Kedua, keadaan atau bukti tersebut harus bersifat menentukan, artinya apabila diketahui lebih awal, hasil putusan dipastikan atau setidaknya diduga kuat akan berbeda. Ketiga, bukti tersebut harus berkaitan langsung dengan pokok perkara yang telah diputus, bukan persoalan yang terpisah.
Keempat, pemohon harus dapat menunjukkan letak dan bentuk bukti baru tersebut secara jelas dalam permohonan PK. Mahkamah Agung akan menilai apakah bukti yang diajukan benar-benar memenuhi kualifikasi novum atau hanya sekadar upaya memperpanjang perkara.
Prosedur Pengajuan PK Berdasarkan Novum
Permohonan PK berdasarkan novum diajukan kepada Mahkamah Agung. Dalam perkara pidana, permohonan dapat diajukan oleh terpidana, ahli warisnya, atau kuasanya. Permohonan diajukan melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, kemudian diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Dalam perkara perdata, permohonan PK berdasarkan novum diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak pemohon mengetahui atau menemukan bukti baru tersebut. Batas waktu ini dihitung sejak ditemukannya novum, bukan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Perlu diperhatikan bahwa terhadap suatu putusan, permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, pengajuan PK berdasarkan novum harus dipersiapkan dengan matang, termasuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Perbedaan dengan Banding dan Kasasi
Novum hanya relevan dalam peninjauan kembali, bukan dalam banding atau kasasi. Banding dan kasasi diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dan pemeriksaannya dilakukan berdasarkan fakta yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya.
Dalam banding dan kasasi, pihak yang mengajukan tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang belum pernah diperiksa. Pemeriksaan banding dan kasasi pada dasarnya menilai kembali putusan berdasarkan berkas perkara yang ada. Sebaliknya, PK justru berdasar pada adanya bukti baru yang tidak sempat diperiksa sebelumnya.
Selain itu, banding dan kasasi menghentikan sementara pelaksanaan putusan, sedangkan PK tidak serta-merta menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali Mahkamah Agung memutuskan lain.
Hal yang Tidak Termasuk Novum
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting pula memahami apa yang tidak dapat dijadikan novum. Pendapat ahli yang baru dimintakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak termasuk novum, karena pendapat ahli bukan bukti baru yang berwujud dan belum pernah ada sebelumnya. Demikian pula bukti yang sebenarnya telah diajukan di persidangan tetapi tidak dipertimbangkan hakim, tidak dapat diajukan kembali sebagai novum.
Perubahan penafsiran hukum atau perkembangan yurisprudensi juga bukan novum, karena novum berkaitan dengan fakta dan keadaan, bukan perubahan pandangan hukum. Yang dapat dijadikan novum hanyalah fakta, peristiwa, atau bukti konkret yang keberadaannya baru diketahui setelah perkara diputus. Pemahaman ini penting agar permohonan PK tidak ditolak dengan alasan bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat novum.
Contoh Kasus
Dodi divonis bersalah melakukan pembunuhan dan dipidana penjara seumur hidup. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keluarga Dodi menemukan rekaman kamera pengawas yang membuktikan bahwa Dodi berada di tempat lain pada saat kejadian. Rekaman tersebut sebelumnya tidak pernah diketahui dan tidak pernah diperiksa selama persidangan.
Keluarga Dodi kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan novum berupa rekaman tersebut. Mahkamah Agung menilai rekaman merupakan keadaan baru yang bersifat menentukan karena jika diketahui pada waktu sidang, hasilnya akan berbeda. Berdasarkan novum tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan dan menyatakan Dodi bebas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua bukti baru bisa menjadi novum? Tidak. Bukti baru baru dapat disebut novum apabila belum pernah diketahui atau ditemukan saat pemeriksaan perkara dan bersifat menentukan terhadap hasil putusan.
Berapa kali PK dapat diajukan? Terhadap satu putusan, permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, termasuk apabila didasarkan pada novum.
Apakah novum menghentikan eksekusi putusan? Tidak serta-merta. Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak otomatis dihentikan hanya karena ada permohonan PK, kecuali Mahkamah Agung memutuskan lain.