Peninjauan Kembali

Judicial Review / Extraordinary Legal Remedy Terdiri dari kata 'peninjauan' (memeriksa kembali) dan 'kembali' (ulang), merujuk pada upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum Pidana peninjauan kembali PK judicial review upaya hukum luar biasa KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Peninjauan Kembali?

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan KUHAP.

Judicial Review / Extraordinary Legal Remedy Terdiri dari kata 'peninjauan' (memeriksa kembali) dan 'kembali' (ulang), merujuk pada upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukum Pidana

Definisi

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa (buitengewone rechtsmiddelen) yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP dan hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung.

PK berbeda dari upaya hukum biasa (banding dan kasasi) karena PK ditujukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, PK dapat diajukan lebih dari satu kali apabila ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi syarat.

Contoh Kasus

Seorang terpidana yang telah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berhasil menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembunuhan terjadi. Terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dengan alasan terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat bahwa seharusnya ia diputus bebas.

Alasan Pengajuan PK

  • Novum (Keadaan Baru): Ditemukan bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa hasilnya akan berupa putusan bebas, lepas, atau pidana lebih ringan
  • Pertentangan Putusan: Terdapat pernyataan dalam berbagai putusan yang saling bertentangan
  • Kekhilafan Hakim: Putusan memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
  • Pengajuan: Diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama
  • Tidak Menangguhkan Eksekusi: Pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 268 ayat (1) KUHAP)

Dasar Hukum

Pasal 263 ayat (1) KUHAP

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Pasal 263 ayat (2) KUHAP

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Pasal 266 ayat (1) KUHAP

Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peninjauan Kembali? +
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Peninjauan Kembali? +
Peninjauan Kembali dalam bahasa Inggris disebut Judicial Review / Extraordinary Legal Remedy.
Apa dasar hukum Peninjauan Kembali? +
Dasar hukum Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Pasal 263 ayat (2) KUHAP, Pasal 266 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Peninjauan Kembali? +
Terdiri dari kata 'peninjauan' (memeriksa kembali) dan 'kembali' (ulang), merujuk pada upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Istilah Terkait