Definisi
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa (buitengewone rechtsmiddelen) yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP dan hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung.
PK berbeda dari upaya hukum biasa (banding dan kasasi) karena PK ditujukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, PK dapat diajukan lebih dari satu kali apabila ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi syarat.
Contoh Kasus
Seorang terpidana yang telah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berhasil menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembunuhan terjadi. Terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dengan alasan terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat bahwa seharusnya ia diputus bebas.
Alasan Pengajuan PK
- Novum (Keadaan Baru): Ditemukan bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa hasilnya akan berupa putusan bebas, lepas, atau pidana lebih ringan
- Pertentangan Putusan: Terdapat pernyataan dalam berbagai putusan yang saling bertentangan
- Kekhilafan Hakim: Putusan memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
- Pengajuan: Diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama
- Tidak Menangguhkan Eksekusi: Pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 268 ayat (1) KUHAP)