Definisi
Nafkah dalam hukum Islam adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya yang meliputi kebutuhan sandang (kiswah), pangan, dan papan (maskan). Kewajiban nafkah ini timbul sejak terjadinya akad nikah yang sah dan berlaku selama perkawinan berlangsung.
Dalam konteks hukum Indonesia, kewajiban nafkah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Nafkah dibedakan menjadi beberapa jenis: nafkah lahir (kebutuhan materi) dan nafkah batin (kebutuhan rohani). Dari segi penerima, nafkah terdiri atas nafkah istri, nafkah anak, dan nafkah iddah (yang diberikan setelah perceraian selama masa tunggu).
Besaran nafkah ditetapkan berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan yang layak. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama. Dalam kasus perceraian, pengadilan berwenang menetapkan besaran nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak yang harus dibayarkan oleh mantan suami. Kewajiban nafkah anak berlanjut hingga anak dewasa (21 tahun) atau telah menikah, meskipun hak hadhanah berada pada ibu.
Contoh Kasus
Seorang istri mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama karena suaminya tidak memberikan nafkah lahir selama 8 bulan terakhir meskipun suami memiliki penghasilan tetap. Pengadilan memeriksa bukti penghasilan suami dan kebutuhan hidup keluarga, kemudian menetapkan suami wajib memberikan nafkah sebesar Rp4.000.000 per bulan kepada istri dan dua orang anaknya.
Dalam kasus lain, setelah perceraian, mantan istri mengajukan eksekusi putusan nafkah anak karena mantan suami tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah anak sebesar Rp3.000.000 per bulan yang telah ditetapkan dalam putusan cerai. Pengadilan Agama mengeluarkan perintah eksekusi untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut.