Definisi
Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan Muslim setelah putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun karena kematian suami, sebelum ia diperbolehkan menikah lagi dengan laki-laki lain. Iddah bertujuan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya serta memberikan waktu untuk berkabung dan introspeksi.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, masa iddah berbeda-beda tergantung penyebab putusnya perkawinan. Jika perkawinan putus karena kematian suami, masa iddah adalah 130 hari (4 bulan 10 hari). Jika putus karena perceraian dan istri masih mengalami haid, masa iddah adalah 3 kali suci dengan minimal 90 hari. Bagi istri yang sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan. Sedangkan bagi yang tidak haid, masa iddah ditetapkan 90 hari.
Selama masa iddah akibat talak raj’i, suami masih berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya berupa tempat tinggal, pakaian, dan kebutuhan hidup. Suami juga masih memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah talak raj’i. Namun, pada iddah karena talak ba’in atau khuluk, hak rujuk tidak berlaku.
Contoh Kasus
Seorang perempuan dicerai oleh suaminya melalui talak raj’i di Pengadilan Agama. Hakim menetapkan bahwa ia harus menjalani masa iddah selama 3 kali suci (minimal 90 hari) dan suami wajib membayar nafkah iddah sebesar Rp3.000.000 per bulan selama masa tersebut. Dalam masa iddah, suami menyatakan keinginan untuk rujuk dan istri menerimanya. Rujuk tersebut dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah tanpa perlu akad nikah baru.
Dalam kasus lain, seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani iddah selama 130 hari. Selama masa tersebut ia tidak diperbolehkan menerima lamaran atau menikah lagi. Setelah masa iddah selesai, ia bebas untuk menikah dengan laki-laki lain dengan akad nikah baru.