Definisi
Hadhanah adalah hak pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikan anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan yang baik dan buruk bagi dirinya) setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya menurut hukum Islam. Hadhanah mencakup kegiatan memenuhi kebutuhan hidup anak meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, hak hadhanah atas anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada pada ibunya. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Meskipun hak hadhanah berada pada ibu, biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.
Hak hadhanah dapat berpindah dari ibu kepada pihak lain apabila ibu tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, berkelakuan buruk, atau tidak amanah dalam memelihara anak. Pengadilan Agama berwenang memutuskan perkara hadhanah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Pemegang hadhanah yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dicabut haknya oleh pengadilan melalui gugatan pencabutan hak hadhanah.
Contoh Kasus
Dalam perkara perceraian, seorang ibu mengajukan gugatan hak hadhanah atas dua orang anaknya yang berusia 5 dan 8 tahun. Mantan suami juga menuntut hak asuh anak dengan alasan memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Pengadilan Agama mempertimbangkan usia anak yang masih di bawah 12 tahun dan menetapkan hak hadhanah kepada ibu sesuai ketentuan Pasal 105 KHI.
Pengadilan juga menetapkan kewajiban ayah untuk membayar nafkah kedua anak sebesar Rp5.000.000 per bulan hingga anak dewasa atau mandiri. Meskipun hak asuh berada pada ibu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.