Harta Gono-Gini

Marital Joint Property Dari istilah Jawa 'gono-gini' yang berarti milik berdua, merujuk pada harta yang diperoleh selama perkawinan
Hukum Syariah harta bersama gono-gini perkawinan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung menurut hukum Islam.

Marital Joint Property Dari istilah Jawa 'gono-gini' yang berarti milik berdua, merujuk pada harta yang diperoleh selama perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Harta gono-gini atau harta bersama adalah seluruh harta benda yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan berlangsung, baik yang diperoleh secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak termasuk harta bawaan masing-masing sebelum menikah dan harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan. Istilah “gono-gini” berasal dari tradisi Jawa dan telah diadopsi ke dalam hukum positif Indonesia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama diatur pada Pasal 85 hingga Pasal 97. KHI mengakui adanya harta bersama di samping harta milik masing-masing suami dan istri. Harta bawaan suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing melalui hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pembagian harta gono-gini menjadi relevan ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 97 KHI, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua (50%) dari harta bersama, kecuali telah ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sengketa mengenai harta bersama bagi pasangan Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Contoh Kasus

Sepasang suami istri bercerai setelah 15 tahun menikah. Selama perkawinan, mereka memperoleh sebuah rumah senilai Rp1.000.000.000 dan tabungan Rp200.000.000 dari hasil usaha bersama. Suami juga memiliki tanah warisan dari orang tuanya senilai Rp500.000.000 yang diperoleh selama perkawinan. Dalam proses perceraian, istri menuntut pembagian seluruh harta termasuk tanah warisan suami.

Pengadilan Agama memutuskan bahwa rumah dan tabungan senilai total Rp1.200.000.000 merupakan harta bersama yang dibagi masing-masing 50%, sehingga masing-masing pihak mendapat Rp600.000.000. Sedangkan tanah warisan senilai Rp500.000.000 ditetapkan sebagai harta bawaan suami yang tidak termasuk harta bersama, sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa harta bawaan dan harta perolehan dari warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Harta Gono-Gini? +
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung menurut hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Harta Gono-Gini? +
Harta Gono-Gini dalam bahasa Inggris disebut Marital Joint Property.
Apa dasar hukum Harta Gono-Gini? +
Dasar hukum Harta Gono-Gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Harta Gono-Gini? +
Dari istilah Jawa 'gono-gini' yang berarti milik berdua, merujuk pada harta yang diperoleh selama perkawinan

Istilah Terkait