Definisi
Harta gono-gini atau harta bersama adalah seluruh harta benda yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan berlangsung, baik yang diperoleh secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak termasuk harta bawaan masing-masing sebelum menikah dan harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan. Istilah “gono-gini” berasal dari tradisi Jawa dan telah diadopsi ke dalam hukum positif Indonesia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama diatur pada Pasal 85 hingga Pasal 97. KHI mengakui adanya harta bersama di samping harta milik masing-masing suami dan istri. Harta bawaan suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing melalui hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pembagian harta gono-gini menjadi relevan ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 97 KHI, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua (50%) dari harta bersama, kecuali telah ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sengketa mengenai harta bersama bagi pasangan Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Contoh Kasus
Sepasang suami istri bercerai setelah 15 tahun menikah. Selama perkawinan, mereka memperoleh sebuah rumah senilai Rp1.000.000.000 dan tabungan Rp200.000.000 dari hasil usaha bersama. Suami juga memiliki tanah warisan dari orang tuanya senilai Rp500.000.000 yang diperoleh selama perkawinan. Dalam proses perceraian, istri menuntut pembagian seluruh harta termasuk tanah warisan suami.
Pengadilan Agama memutuskan bahwa rumah dan tabungan senilai total Rp1.200.000.000 merupakan harta bersama yang dibagi masing-masing 50%, sehingga masing-masing pihak mendapat Rp600.000.000. Sedangkan tanah warisan senilai Rp500.000.000 ditetapkan sebagai harta bawaan suami yang tidak termasuk harta bersama, sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa harta bawaan dan harta perolehan dari warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing.