Definisi
Maisir adalah segala bentuk perjudian, spekulasi berlebihan, atau transaksi untung-untungan yang dilarang dalam hukum Islam. Maisir merupakan salah satu dari tiga larangan utama dalam ekonomi syariah bersama riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian berlebihan). Larangan maisir ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Dalam konteks keuangan modern, maisir tidak hanya mencakup perjudian dalam pengertian konvensional, tetapi juga meliputi transaksi keuangan yang bersifat spekulatif murni di mana para pihak hanya mengejar keuntungan tanpa adanya transaksi riil atau tanpa bersedia menanggung risiko yang sepadan. Contohnya termasuk spekulasi valas tanpa underlying transaction, perdagangan opsi yang bersifat spekulatif, dan binary options.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah harus memastikan kegiatan usahanya tidak mengandung unsur maisir. Setiap produk dan transaksi harus memiliki dasar ekonomi riil (real economic activity) dan bukan sekadar spekulasi. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan seluruh produk bank syariah bebas dari unsur maisir.
Contoh Kasus
Sebuah platform perdagangan online menawarkan produk binary options yang diklaim sebagai investasi syariah. Investor cukup menebak apakah harga suatu aset akan naik atau turun dalam waktu tertentu; jika benar mendapat keuntungan besar, jika salah kehilangan seluruh modal. DSN-MUI menyatakan produk ini mengandung unsur maisir karena bersifat untung-untungan murni tanpa transaksi riil dan tanpa underlying asset yang jelas. Produk tersebut dilarang dipasarkan sebagai produk syariah dan OJK menindaklanjuti dengan melarang platform tersebut beroperasi di Indonesia.