Asuransi Syariah

Islamic Insurance / Takaful Gabungan kata 'asuransi' (dari bahasa Belanda 'assurantie' yang berarti pertanggungan) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti jalan/hukum Islam).
Hukum Syariah asuransi syariah takaful asuransi Islam OJK Fatwa DSN MUI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong di antara peserta melalui pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, diatur Fatwa DSN 21/2001.

Islamic Insurance / Takaful Gabungan kata 'asuransi' (dari bahasa Belanda 'assurantie' yang berarti pertanggungan) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti jalan/hukum Islam). Hukum Syariah

Definisi

Asuransi syariah (takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui pengelolaan dana investasi dan dana tabarru’ (dana kebajikan) berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional yang berbasis pada jual beli risiko (risk transfer), asuransi syariah didasarkan pada prinsip berbagi risiko (risk sharing) di antara sesama peserta.

Asuransi syariah di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, dan berbagai peraturan OJK. Setiap perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kesesuaian operasional perusahaan dengan prinsip syariah.

Contoh Kasus

Seorang peserta asuransi syariah jiwa membayar kontribusi (premi) Rp500.000 per bulan. Kontribusi tersebut dibagi menjadi dua: dana tabarru’ sebesar Rp200.000 yang dimasukkan ke dalam dana tolong-menolong, dan dana investasi sebesar Rp300.000 yang dikelola oleh perusahaan menggunakan akad mudharabah. Ketika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima manfaat asuransi dari dana tabarru’ plus nilai investasi yang telah terkumpul.

Perbedaan dengan Asuransi Konvensional

  • Akad: Syariah menggunakan akad tabarru’ (tolong-menolong) dan akad tijarah (investasi), konvensional menggunakan akad jual beli risiko.
  • Dana: Syariah memisahkan dana tabarru’ dan dana investasi, konvensional menggabungkan semuanya.
  • Investasi: Syariah hanya berinvestasi di instrumen yang halal, konvensional tanpa batasan syariah.
  • Keuntungan: Surplus underwriting syariah dibagi antara peserta dan perusahaan, konvensional menjadi milik perusahaan.
  • Pengawasan: Syariah diawasi oleh DPS dan OJK, konvensional hanya oleh OJK.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2014

Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Pasal 2 ayat (2) POJK No. 72/POJK.05/2016

Penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan Prinsip Syariah wajib memenuhi ketentuan dan prinsip syariah yang ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asuransi Syariah? +
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong di antara peserta melalui pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, diatur Fatwa DSN 21/2001.
Apa bahasa Inggris dari Asuransi Syariah? +
Asuransi Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Insurance / Takaful.
Apa dasar hukum Asuransi Syariah? +
Dasar hukum Asuransi Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (2) POJK No. 72/POJK.05/2016.
Apa asal kata Asuransi Syariah? +
Gabungan kata 'asuransi' (dari bahasa Belanda 'assurantie' yang berarti pertanggungan) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti jalan/hukum Islam).

Istilah Terkait