Definisi
Gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan, atau ambiguitas berlebihan dalam suatu transaksi yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Gharar terjadi ketika objek transaksi, harga, waktu penyerahan, atau syarat-syarat akad tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan kerugian atau perselisihan di antara para pihak.
Larangan gharar dalam Islam didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim. Para ulama membagi gharar menjadi tiga tingkatan: gharar fahisy (berat/berlebihan) yang dilarang secara mutlak, gharar mutawassith (sedang) yang hukumnya diperdebatkan, dan gharar yasir (ringan/kecil) yang dimaafkan karena sulit dihindari dalam transaksi sehari-hari.
Contoh gharar dalam transaksi modern meliputi: jual beli barang yang tidak jelas spesifikasinya, transaksi derivatif spekulatif, asuransi konvensional (karena ketidakpastian klaim), jual beli ikan di dalam kolam yang belum ditangkap, dan perdagangan futures tanpa underlying asset yang jelas. Perbankan dan keuangan syariah harus memastikan setiap produknya bebas dari gharar fahisy.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan fintech menawarkan produk investasi di mana investor diminta menyetor dana tanpa penjelasan jelas mengenai jenis usaha yang akan didanai, mekanisme bagi hasil, risiko kerugian, dan cara pengembalian modal. Dewan Pengawas Syariah menilai produk ini mengandung gharar fahisy karena ketidakjelasan objek investasi dan mekanisme pengelolaan dana. Produk tersebut dinyatakan tidak sesuai prinsip syariah dan tidak boleh dipasarkan sebagai produk syariah. Perusahaan harus memperjelas seluruh ketentuan akad agar terhindar dari gharar.