Gharar

Uncertainty / Excessive Speculation Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan
Hukum Syariah gharar ketidakpastian larangan syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gharar?

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah.

Uncertainty / Excessive Speculation Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan Hukum Syariah

Definisi

Gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan, atau ambiguitas berlebihan dalam suatu transaksi yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Gharar terjadi ketika objek transaksi, harga, waktu penyerahan, atau syarat-syarat akad tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan kerugian atau perselisihan di antara para pihak.

Larangan gharar dalam Islam didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim. Para ulama membagi gharar menjadi tiga tingkatan: gharar fahisy (berat/berlebihan) yang dilarang secara mutlak, gharar mutawassith (sedang) yang hukumnya diperdebatkan, dan gharar yasir (ringan/kecil) yang dimaafkan karena sulit dihindari dalam transaksi sehari-hari.

Contoh gharar dalam transaksi modern meliputi: jual beli barang yang tidak jelas spesifikasinya, transaksi derivatif spekulatif, asuransi konvensional (karena ketidakpastian klaim), jual beli ikan di dalam kolam yang belum ditangkap, dan perdagangan futures tanpa underlying asset yang jelas. Perbankan dan keuangan syariah harus memastikan setiap produknya bebas dari gharar fahisy.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fintech menawarkan produk investasi di mana investor diminta menyetor dana tanpa penjelasan jelas mengenai jenis usaha yang akan didanai, mekanisme bagi hasil, risiko kerugian, dan cara pengembalian modal. Dewan Pengawas Syariah menilai produk ini mengandung gharar fahisy karena ketidakjelasan objek investasi dan mekanisme pengelolaan dana. Produk tersebut dinyatakan tidak sesuai prinsip syariah dan tidak boleh dipasarkan sebagai produk syariah. Perusahaan harus memperjelas seluruh ketentuan akad agar terhindar dari gharar.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek

Transaksi yang mengandung unsur gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan yang tidak wajar dalam kegiatan bisnis.

Hadits Riwayat Muslim

Rasulullah SAW melarang jual beli gharar (yang mengandung ketidakpastian).

Pertanyaan Umum

Apa itu Gharar? +
Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah.
Apa bahasa Inggris dari Gharar? +
Gharar dalam bahasa Inggris disebut Uncertainty / Excessive Speculation.
Apa dasar hukum Gharar? +
Dasar hukum Gharar diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek, Hadits Riwayat Muslim.
Apa asal kata Gharar? +
Dari bahasa Arab 'gharar' yang berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian, merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan

Istilah Terkait