Definisi
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR memiliki cakupan kegiatan yang lebih terbatas dibandingkan bank umum.
Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, pemberian kredit, dan penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau deposito berjangka pada bank lain. BPR dilarang menerima simpanan giro, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan penyertaan modal.
BPR memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan jasa perbankan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat lokal. Persyaratan modal minimum BPR lebih rendah dibandingkan bank umum, sehingga BPR lebih mudah didirikan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh layanan bank umum.
Contoh Kasus
Sebuah BPR di daerah mengalami kredit macet dalam jumlah besar karena sebagian besar debiturnya adalah petani yang gagal panen. Rasio Non-Performing Loan (NPL) BPR melampaui batas yang ditetapkan OJK. OJK melakukan tindakan pengawasan intensif dan memerintahkan BPR untuk melakukan restrukturisasi kredit dan menambah cadangan kerugian.
Kasus lain melibatkan pengurus BPR yang melakukan tindak pidana perbankan dengan memberikan kredit fiktif kepada perusahaan yang terafiliasi. OJK melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan mencabut izin usaha BPR tersebut. Simpanan nasabah dijamin oleh LPS hingga batas penjaminan yang berlaku.