Definisi
Hukum Perbankan adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan. Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Terdapat dua jenis bank berdasarkan UU Perbankan, yaitu Bank Umum yang dapat melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank dalam menjalankan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan memenuhi ketentuan kesehatan bank yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, dan rentabilitas. Pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK, sementara kebijakan moneter dan sistem pembayaran tetap di bawah Bank Indonesia.
Contoh Kasus
Sebuah bank swasta nasional mengalami masalah likuiditas karena tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 8%, jauh di atas batas aman 5%. OJK menempatkan bank tersebut dalam pengawasan intensif dan meminta manajemen untuk menyusun rencana perbaikan (recovery plan). Bank diwajibkan menambah modal, melakukan restrukturisasi kredit bermasalah, dan membatasi ekspansi kredit baru. Apabila kondisi bank tidak membaik, OJK dapat menempatkannya dalam pengawasan khusus dan pada akhirnya dapat mencabut izin usaha bank. Dana simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.