Definisi
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum. Begitu sah, kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya — kalimat inilah yang membuat kontrak berbeda dari janji biasa.
Konsekuensinya sering diremehkan. Pihak yang sudah menandatangani kontrak tidak bisa mundur sepihak hanya karena berubah pikiran atau merasa isinya memberatkan. Pembatalan hanya dimungkinkan lewat kesepakatan bersama atau lewat alasan yang secara tegas ditentukan undang-undang, misalnya cacat kehendak atau syarat sah yang tidak terpenuhi.
Kontrak juga tidak wajib berbentuk dokumen tebal. Kesepakatan lisan tetap merupakan kontrak yang mengikat, kecuali undang-undang mensyaratkan bentuk tertentu seperti akta notaris untuk pendirian perseroan atau akta PPAT untuk jual beli tanah. Yang membuat kontrak tertulis lebih disukai adalah kemudahan pembuktiannya, bukan keabsahannya.
Perbedaan Kontrak dan Perjanjian
Pertanyaan ini muncul terus-menerus, dan jawabannya memang tidak tunggal.
Pandangan pertama menyamakan keduanya. KUHPerdata sendiri tidak mengenal istilah “kontrak”; yang dipakai adalah overeenkomst yang diterjemahkan menjadi persetujuan atau perjanjian. Dalam pandangan ini, “kontrak” hanyalah sebutan lain untuk perjanjian yang berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon.
Pandangan kedua membedakan keduanya berdasarkan bentuk: perjanjian adalah kesepakatan dalam arti umum, sedangkan kontrak adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis. Pandangan ini banyak dipakai dalam praktik bisnis dan dalam beberapa peraturan sektoral yang memakai kata “kontrak” untuk dokumen tertulis.
Untuk keperluan praktis, perbedaan ini tidak mengubah akibat hukum. Baik disebut kontrak maupun perjanjian, syarat sahnya sama dan akibat pelanggarannya sama. Yang perlu dihindari adalah anggapan bahwa kesepakatan lisan lebih lemah kedudukannya secara hukum — yang lebih lemah adalah posisi pembuktiannya.
Syarat Sah Kontrak
Empat syarat harus dipenuhi bersamaan:
- Kesepakatan. Kehendak kedua pihak bertemu tanpa kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
- Kecakapan. Para pihak dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Suatu hal tertentu. Objek kontrak jelas atau setidaknya dapat ditentukan.
- Sebab yang halal. Isi dan tujuan kontrak tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Bila tidak terpenuhi, kontrak dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang dirugikan, dan tetap berlaku selama tidak ada yang mempersoalkan. Dua syarat terakhir adalah syarat objektif; bila tidak terpenuhi, kontrak batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Dasar Hukum
Aturan pokoknya ada di Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Buku ini bersifat terbuka: para pihak bebas menentukan isi kontrak, dan ketentuan undang-undang hanya melengkapi apa yang tidak mereka atur sendiri. Asas inilah yang disebut kebebasan berkontrak.
Kebebasan itu ada batasnya. Selain empat syarat sah, ada kewajiban melaksanakan kontrak dengan itikad baik, larangan klausula baku tertentu dalam UU Perlindungan Konsumen, serta aturan khusus di bidang ketenagakerjaan, jasa keuangan, dan pengadaan pemerintah yang tidak boleh disimpangi.
Untuk kesepakatan yang dibuat secara daring, UU Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak. Klik “setuju” pada syarat dan ketentuan sebuah platform karenanya melahirkan kontrak yang sah, sepanjang syarat Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.
Anatomi Kontrak yang Baik
- Identitas para pihak. Nama, jabatan, dan dasar kewenangan bertindak. Kesalahan paling mahal biasanya di sini: penandatangan ternyata tidak berwenang mewakili perusahaan.
- Objek dan ruang lingkup. Uraian pekerjaan atau barang yang cukup rinci untuk diukur.
- Harga dan tata cara pembayaran. Termasuk pajak, mata uang, dan tenggat.
- Jangka waktu dan mekanisme perpanjangan.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Klausul wanprestasi dan denda. Menentukan kapan seseorang dianggap lalai dan berapa konsekuensinya.
- Keadaan memaksa. Batasan peristiwa yang membebaskan pihak dari tanggung jawab.
- Pengakhiran. Cara mengakhiri kontrak sebelum jangka waktunya berakhir.
- Penyelesaian sengketa. Pilihan pengadilan atau arbitrase, dan hukum yang berlaku.
Praktik di Pengadilan
Sebuah perusahaan katering menandatangani kontrak penyediaan makan siang karyawan untuk satu tahun senilai Rp480 juta. Kontraknya hanya dua halaman dan tidak memuat mekanisme penyesuaian harga maupun cara pengakhiran.
Enam bulan berjalan, biaya bahan baku naik tajam. Perusahaan katering menghentikan pengiriman secara sepihak. Pengguna jasa menggugat wanprestasi. Karena kontrak tidak mengatur penyesuaian harga, kenaikan biaya bahan baku sulit diterima sebagai keadaan memaksa — kenaikan harga pasar umumnya dinilai sebagai risiko bisnis yang wajar diperhitungkan.
Pihak yang dirugikan pada dasarnya dapat memilih: menuntut pemenuhan kontrak, atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi. Kekosongan klausul, bukan itikad buruk, yang paling sering menjadi sumber sengketa semacam ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kontrak wajib bermeterai untuk sah? Tidak. Meterai adalah kewajiban perpajakan atas dokumen, bukan syarat sah kontrak. Dokumen tanpa meterai tetap sah, hanya perlu pemeteraian kemudian bila hendak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Apakah kontrak harus dibuat di hadapan notaris? Tidak, kecuali undang-undang mensyaratkannya. Akta notaris memberi kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan kontrak di bawah tangan masih bisa dibantah tanda tangannya.
Bisakah salah satu pihak membatalkan kontrak sepihak? Hanya jika kontrak memberi hak itu atau ada alasan yang sah menurut undang-undang. Di luar itu, pembatalan sepihak justru berpotensi menjadi wanprestasi.
Bagaimana jika isi kontrak bertentangan dengan undang-undang? Klausul tersebut tidak mengikat. Bila yang bertentangan menyangkut sebab kontraknya, seluruh kontrak batal demi hukum.