Definisi
Konsorsium adalah persekutuan sementara yang dibentuk oleh dua badan usaha atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan satu proyek tertentu. Ciri paling menonjol adalah konsorsium bukan badan hukum baru. Ia lahir dari perjanjian kerja sama, dan para anggotanya tetap menjadi entitas hukum yang berdiri sendiri di luar proyek tersebut.
Karena tidak berbadan hukum, konsorsium tidak memiliki harta kekayaan sendiri dan tidak dapat digugat atau menggugat atas namanya sendiri. Yang bertindak selalu para anggotanya, baik bersama-sama maupun melalui anggota yang ditunjuk sebagai pemimpin. Inilah yang membuat pemilihan bentuk kerja sama menjadi sangat menentukan ketika proyek berjalan buruk dan muncul pertanyaan siapa yang harus menanggung kerugian.
Konsorsium lazim dipakai pada proyek bernilai besar yang menuntut kombinasi keahlian, misalnya pembangunan jalan tol, jembatan, pembangkit listrik, atau penyediaan sistem teknologi berskala nasional. Alasan pembentukannya bukan romantisme kemitraan, melainkan kebutuhan praktis: spesifikasi tender sering mensyaratkan pengalaman dan kemampuan finansial yang tidak dimiliki satu perusahaan saja.
Perbedaan Konsorsium, Joint Venture, dan KSO
Joint venture umumnya membentuk entitas hukum baru, biasanya perseroan terbatas patungan, dengan modal, manajemen, dan tanggung jawab yang dipisahkan dari perusahaan induknya. Pemisahan ini memberi kepastian lebih besar, tetapi biayanya mahal karena harus mendirikan badan hukum, mengurus perizinan, dan menyiapkan laporan keuangan sendiri.
Kerja Sama Operasi atau KSO sering dipakai dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara teknis KSO juga merupakan kerja sama antar-penyedia tanpa badan hukum baru, sehingga sering disamakan dengan konsorsium. Perbedaan yang umum dipraktikkan terletak pada penekanan: KSO menitikberatkan pada penggabungan sumber daya operasional satu paket pekerjaan, sedangkan konsorsium lebih luas dan kerap dipakai pada skema proyek bernilai besar yang kombinasinya strategis.
Konsorsium sendiri paling fleksibel karena hanya bertumpu pada perjanjian. Kelemahannya, fleksibilitas itu datang dengan risiko: tanpa struktur organisasi yang rapi, muncul masalah klasik seperti iuran yang tidak dibayar salah satu anggota, klaim yang saling lempar, dan perbedaan standar mutu antar-anggota di lapangan.
Isi Perjanjian Konsorsium yang Wajib Diperhatikan
Perjanjian konsorsium adalah nyawa dari seluruh kerja sama. Ia harus mengatur persentase porsi kerja dan porsi pembayaran tiap anggota secara tegas, karena dari angka inilah tanggung jawab dihitung. Dalam banyak tender, porsi anggota lokal dan asing juga dibatasi persentasenya sesuai aturan bidang usaha yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diatur siapa yang menjadi pemimpin konsorsium beserta batas kewenangannya. Pemimpin biasanya diberi kuasa menandatangani kontrak, menerima pembayaran, dan berkomunikasi dengan pengguna jasa. Tanpa pembatasan yang jelas, pemimpin bisa membuat komitmen yang membebani anggota lain tanpa persetujuan mereka.
Klausul kedua yang krusial adalah bentuk tanggung jawab. Ada dua model yang lazim: tanggung jawab bersama atas seluruh kewajiban, atau tanggung jawab yang dipisah sesuai porsi masing-masing anggota. Pilihan ini berdampak besar. Pada tanggung jawab bersama, pengguna jasa bisa menuntut satu anggota untuk membayar seluruh kerugian, dan anggota tersebut baru menuntut balik kepada rekan-rekannya. Pada tanggung jawab terpisah, risiko ditanggung sesuai porsi, tetapi pengguna jasa menghadapi risiko gagal tagih jika satu anggota bangkrut.
Perlu juga diatur mekanisme penyelesaian sengketa antar-anggota, cara pengunduran diri, dan konsekuensi jika salah satu anggota gagal memenuhi kewajibannya. Tanpa klausul ini, sengketa antar-anggota yang awalnya teknis bisa berubah menjadi perkara panjang yang mengancam penyelesaian proyek.
Praktik dalam Pengadaan dan Risiko Pajak
Dalam pengadaan pemerintah, konsorsium yang mengikuti tender harus menyerahkan perjanjian kerja sama beserta pembagian porsi. Lembaga kebijakan pengadaan menekankan bahwa setiap anggota bertanggung jawab secara bersama-sama jika kontrak ditandatangani pemimpin konsorsium. Konsekuensinya, anggota yang secara teknis hanya mengerjakan sebagian kecil tetap terekspos pada risiko besar.
Dari sisi perpajakan, konsorsium bukan wajib pajak badan tersendiri. Direktorat Jenderal Pajak memandangnya sebagai kerja sama operasi, sehingga kewajiban perpajakannya umumnya melekat pada masing-masing anggota sesuai porsi penghasilan yang diterima. Namun otoritas tetap melihat substansi: bila konsorsium dijalankan seperti entitas mandiri dengan rekening, pembukuan, dan manajemen terpisah, perlakuan pajaknya bisa berubah.
Risiko lain adalah pengalaman dan sertifikasi. Karena konsorsium tidak berbadan hukum, kualifikasi yang diakui dalam tender adalah kualifikasi para anggotanya. Jika satu anggota kehilangan izin atau sertifikat badan usahanya di tengah proyek, kelayakan konsorsium secara keseluruhan dapat dipertanyakan pengguna jasa.
Contoh Kasus
Untuk proyek pembangunan jembatan penghubung antar-kecamatan senilai Rp240 miliar, pemerintah daerah menetapkan peserta tender harus berupa konsorsium. Tiga perusahaan bergabung: PT Bina Lintas Nusantara sebagai pemimpin, CV Mandiri Karya sebagai pelaksana struktur bawah, dan PT Teknik Presisi untuk pekerjaan jembatan baja. Porsi disepakati 50 persen, 20 persen, dan 30 persen.
Said, direktur PT Bina Lintas Nusantara, menandatangani kontrak dengan memakai klausul tanggung jawab bersama sesuai syarat tender. Rizky, pemilik CV Mandiri Karya, mengalami kesulitan modal pada pertengahan proyek dan berhenti mengirim material. Rekanan memasok material tambahan Rp6 miliar agar proyek tidak berhenti. Pengguna jasa menuntut penggantian kepada PT Bina Lintas Nusantara, bukan kepada CV yang sedang kehabisan dana. Melalui perjanjian konsorsium, Said mengajukan klaim kepada Rizky, tetapi karena jaminan pelaksanaan tidak mencukupi, sebagian kerugian akhirnya ditanggung bersama sesuai porsi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah konsorsium harus berbentuk badan hukum?
Tidak. Konsorsium cukup didasarkan pada perjanjian kerja sama dan tidak wajib dibuat sebagai badan hukum baru. Yang penting, perjanjiannya mengatur porsi kerja, pembagian pembayaran, dan bentuk tanggung jawab para anggotanya secara jelas.
Bagaimana bentuk tanggung jawab anggota konsorsium?
Tergantung klausul yang disepakati. Jika dipilih tanggung jawab bersama, pengguna jasa dapat menuntut salah satu anggota untuk memenuhi seluruh kewajiban, dan anggota itu menuntut balik kepada rekannya. Jika dipilih tanggung jawab terpisah, masing-masing anggota hanya menanggung sesuai porsinya.
Siapa yang bertanggung jawab jika konsorsium wanprestasi?
Pemimpin konsorsium biasanya menjadi pihak yang menandatangani kontrak, sehingga dialah yang pertama dituntut pengguna jasa. Selanjutnya, tanggung jawab internal dibagi sesuai perjanjian. Karena itu pemilihan pemimpin dan klausul tanggung jawab adalah bagian yang paling perlu diperiksa sebelum tanda tangan.