Definisi
Kontrak Pengadaan adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Kontrak pengadaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bentuk kontrak pengadaan bervariasi sesuai nilai dan kompleksitas pengadaan, mulai dari bukti pembelian untuk pengadaan bernilai kecil, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan bernilai menengah, hingga Surat Perjanjian untuk pengadaan bernilai besar dan kompleks. Kontrak dapat berupa kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan, kontrak terima jadi (turnkey), atau kontrak payung.
Kontrak pengadaan wajib memuat identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, sanksi, serta penyelesaian perselisihan. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan penyelesaian pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Contoh Kasus
Pemerintah daerah menandatangani kontrak pengadaan pembangunan jalan sepanjang 15 km senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 18 bulan. Kontrak berbentuk lump sum yang berarti harga sudah tetap dan pasti. Selama pelaksanaan, penyedia mengalami keterlambatan akibat kondisi cuaca ekstrem dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu (addendum kontrak). PPK menyetujui perpanjangan selama 3 bulan setelah mengevaluasi bahwa keterlambatan tersebut bukan kesalahan penyedia. Namun, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. PPK mengeluarkan surat teguran dan memberikan kesempatan perbaikan. Apabila penyedia tetap gagal memenuhi kontrak, PPK berhak memutuskan kontrak secara sepihak dan mencairkan jaminan pelaksanaan.