Definisi
Joint venture atau perusahaan patungan adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk mendirikan suatu badan usaha bersama dengan menyetorkan modal secara bersama-sama. Dalam konteks hukum Indonesia, joint venture umumnya mengacu pada kerja sama antara penanam modal dalam negeri dengan penanam modal asing yang diwujudkan dalam bentuk perseroan terbatas.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Ketentuan ini mendorong terbentuknya joint venture antara investor asing dan lokal, terutama di sektor-sektor usaha yang membatasi kepemilikan asing sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) atau peraturan pelaksananya.
Perjanjian joint venture (joint venture agreement) mengatur secara rinci pembagian saham, kontribusi modal, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengambilan keputusan, pembagian keuntungan dan kerugian, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Perjanjian ini menjadi dasar pendirian perseroan terbatas yang merupakan entitas hukum tersendiri.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan otomotif Jepang membentuk joint venture dengan perusahaan Indonesia untuk mendirikan pabrik perakitan kendaraan. Perusahaan Jepang memegang 49% saham dan menyediakan teknologi serta manajemen produksi, sementara mitra Indonesia memegang 51% saham dan menyediakan lahan serta akses pasar domestik. Pembagian saham ini mengikuti ketentuan batasan kepemilikan asing di sektor industri otomotif.
Sengketa joint venture sering terjadi ketika salah satu pihak merasa dirugikan dalam pembagian keuntungan atau pengambilan keputusan strategis. Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan melalui mekanisme arbitrase sesuai klausul dalam perjanjian joint venture, mengingat sifat komersial dan kerahasiaan hubungan bisnis para pihak.