Definisi
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Proses tender dilaksanakan secara transparan dan kompetitif untuk mendapatkan penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa dengan harga yang wajar dan kualitas yang terbaik. Tahapan tender meliputi pelaksanaan kualifikasi, pengumuman, pendaftaran, pemberian penjelasan (aanwijzing), penyampaian dokumen penawaran, evaluasi, penetapan pemenang, masa sanggah, dan penandatanganan kontrak.
Tender dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyedia yang merasa dirugikan dalam proses tender berhak mengajukan sanggah kepada Pokja Pemilihan dan sanggah banding kepada Pengguna Anggaran.
Contoh Kasus
Sebuah kementerian melaksanakan tender pembangunan gedung kantor senilai Rp 200 miliar melalui LPSE. Lima perusahaan konstruksi mendaftar dan menyampaikan dokumen penawaran. Setelah evaluasi, ditetapkan pemenang tender. Namun, salah satu peserta yang tidak terpilih mengajukan sanggah karena menganggap pemenang tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis. Setelah diperiksa, sanggah dinyatakan beralasan dan proses tender diulang. Dalam kasus lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya persekongkolan tender di mana beberapa peserta saling mengatur harga penawaran (bid rigging), yang merupakan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.